KABUPATEN BANDUNG — Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Rancamanyar Regency I, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, terus bergulir.
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Rancamanyar Regency mengaku kecewa setelah berkonsultasi dengan bagian Reserse Kriminal Polresta Bandung terkait dugaan perusakan sejumlah fasilitas bersama. Namun, warga menegaskan proses tersebut tidak menyurutkan langkah mereka untuk mencari kejelasan dan meminta pertanggungjawaban apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Tim Advokasi Warga menyebut kedatangan ke kepolisian pada Selasa (6/10/2026) membawa kepentingan 223 warga. Mereka berharap aparat dapat memberikan arahan mengenai mekanisme pelaporan sekaligus membantu proses penanganan sesuai kewenangan hukum.
"Kami warga awam dalam hukum. Ketika mengadu, ada baiknya laporan diterima dahulu dan dikaji lebih jauh," kata salah seorang warga.
Menurut warga, fasilitas yang menjadi pokok persoalan dibangun untuk kepentingan bersama sejak 2012 melalui dukungan CSR, donasi, dan gotong royong. Karena itu, sebagian bukti pembangunan fasilitas tidak tercatat atas nama perseorangan.
Warga juga menyatakan tetap siap memberikan dokumen dan keterangan yang mereka miliki. Mereka berharap proses pembuktian tidak sepenuhnya dibebankan kepada warga sebelum dugaan peristiwa tersebut ditelaah lebih lanjut.
Mendapat Perhatian Wakil Rakyat
Persoalan fasum tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB, H. Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menurut Tim Advokasi Warga, koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bandung kemudian ditindaklanjuti Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa.
Tarya meninjau langsung kawasan Rancamanyar Regency I pada Rabu (7/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu Kepala Desa Rancamanyar Danny, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Pertemuan berlangsung sekitar tiga jam. Tim Advokasi Warga, Aferry Gunawan, turut mendampingi proses peninjauan dan pembahasan persoalan tersebut.
Aferry mengatakan, pertemuan itu merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian dengan melibatkan seluruh pihak.
"Warga tetap membuka ruang musyawarah untuk memperoleh kejelasan dan memulihkan fungsi fasilitas bersama. Upaya hukum tetap berjalan, tetapi ruang dialog juga kami buka," ujar Aferry.
Tarya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung.
Ia menyatakan kesediaannya mengawal persoalan tersebut. Menurut Tarya, lingkungan permukiman yang layak penting untuk mendukung aktivitas sosial, olahraga, dan ibadah warga.
Ia juga mendorong pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak pengembang terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Jika persyaratan aset, perencanaan, dan mekanisme penganggaran terpenuhi, penyerahan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan fasilitas sekaligus membuka kemungkinan dukungan pembangunan melalui APBD Kabupaten Bandung.
Pemdes Siapkan Musyawarah
Kepala Desa Rancamanyar, Danny, menerima keluhan warga dan menyatakan akan menyiapkan forum musyawarah yang mempertemukan warga, pengembang, serta pihak terkait.
Warga menyambut rencana tersebut. Namun, mereka meminta forum tidak hanya membahas penyelesaian administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai dasar pembongkaran, pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat.
Perwakilan warga, Handa, berharap pemerintah desa dapat mendorong pengembang memberikan penjelasan secara terbuka.
Ia juga meminta pihak yang memerintahkan ataupun melaksanakan dugaan pembongkaran dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti melanggar hukum.
Syamsi, salah seorang pengurus lingkungan, juga menyambut baik langkah DPRD dan rencana musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa.
Bermula dari Dugaan Pembongkaran Fasum
Polemik bermula dari dugaan pembongkaran pagar keliling dan sejumlah sarana pendukung di area yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kegiatan bersama.
Menurut keterangan warga, fasilitas tersebut dibangun sejak 2012 melalui bantuan CSR Pegadaian, donatur, serta sumbangan masyarakat.
Warga menduga pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah dan pemberitahuan sebelumnya. Mereka juga menyebut terdapat pembatasan terhadap sejumlah aktivitas warga di area tersebut.
Warga menduga pekerjaan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai karyawan pengembang berdasarkan perintah pihak pengembang.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.
Dalam tanggapan tertulis yang sebelumnya diterima Tim Advokasi Warga, pihak pengembang membantah keterlibatan dalam pembongkaran dan mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Karena itu, persoalan tersebut kini berada pada dua jalur, yakni upaya hukum yang ditempuh warga dan proses musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa.
Warga berharap kedua proses tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai status fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan fungsi fasilitas yang selama ini digunakan bersama.
Aspek Hukum
Dari sisi hukum, dugaan perusakan perlu dibuktikan berdasarkan unsur-unsur pidana, termasuk mengenai objek yang dirusak, status kepemilikan atau penguasaan barang, tindakan yang dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Adapun ketentuan mengenai perusakan barang dan kewajiban pengelolaan fasilitas perumahan harus diterapkan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Dengan demikian, persoalan fasum Rancamanyar Regency I masih membutuhkan proses klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak.
Warga berharap kedatangan mereka kepada aparat penegak hukum tidak berujung pada kerumitan, tetapi menjadi pintu untuk memperoleh kejelasan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan bersama.
(Redaksi)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta