BANYUWANGI – Foto surat pernyataan sumbangan yang mencantumkan nama SMP Negeri 1 Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, ramai diperbincangkan di media sosial Facebook pada Kamis (15/10/2026). Unggahan tersebut menyoroti persoalan pembiayaan pembangunan sekolah negeri dan dugaan permintaan sumbangan kepada orang tua atau wali murid hingga ratusan ribu rupiah.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Dalam foto yang beredar, terlihat dokumen berkop “SURAT PERNYATAAN” yang memuat pernyataan orang tua atau wali murid kelas VIII tahun pelajaran 2026/2027. Surat itu menyebutkan bahwa setelah mengikuti musyawarah antara Komite Sekolah dan wali murid pada 15 Oktober 2026 di SMPN 1 Siliragung terkait sosialisasi program sekolah tahun ajaran 2026/2027, orang tua atau wali murid menyatakan bersedia memberikan sumbangan untuk pengembangan mutu pendidikan serta sarana dan prasarana sekolah.
Pada bagian nominal, surat tersebut menyediakan kolom kosong bertuliskan “Rp................” untuk diisi dengan jumlah sumbangan. Dokumen itu kemudian menjadi sorotan setelah pengunggah mempertanyakan apakah pembangunan sekolah negeri memang dibebankan kepada siswa atau telah tersedia anggaran dari pemerintah.
Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun menulis, “Monggo seng ajeng ikut firal, mengenai pembangunan sekolah negri itu apakah memang di bebankan kepada siswa, atau ada anggaran dari pemerintah, minta sumbangan kok Sampek 750 ribu, di nego kok jadi 500 ribu, lucu suratnya kok tulisan tidak ada paksaan, namanya seikhlasnya itu ya semaunya wali murid berapa, pripon menurut sedulur sedoyo..”
Dalam bahasa Indonesia, pengunggah mempertanyakan apakah pembiayaan pembangunan sekolah negeri seharusnya dibebankan kepada siswa atau ditanggung melalui anggaran pemerintah. Ia juga menyebut nominal sumbangan yang disebut mencapai Rp750 ribu dan dapat dinegosiasikan menjadi Rp500 ribu. Informasi mengenai nominal dan proses negosiasi tersebut masih berdasarkan keterangan pengunggah dan belum terverifikasi secara independen.
Pengunggah turut menyoroti penggunaan pernyataan tidak ada paksaan dalam surat tersebut. Menurutnya, apabila sumbangan benar-benar sukarela, jumlah yang diberikan semestinya ditentukan oleh kemampuan dan keikhlasan masing-masing wali murid, bukan melalui nominal yang telah ditetapkan.
Unggahan itu memancing beragam tanggapan dari warganet. Berdasarkan pantauan hingga sore hari, postingan tersebut memperoleh 69 tanda suka, 186 komentar, dan satu kali dibagikan.
Ardian Tirtana menulis, “Bukan hal baru. Banyak dana iuran pembangunan dg dalih sumbangan.”
Surya Markamin juga menyoroti persoalan iuran di sekolah negeri. “Mungkin d semua sekolah negeri ada pungutan tp rata tidak tertulis resmi, kwitansi saja juga g ada,” tulisnya.
Sementara itu, Prabu Mahendra mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi anggaran pendidikan dan kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah. “Anggaran pendidikan 20 % di potong MBG mas.sehingga dana rehab tidak ada.mungin itu alasan sekolah,” tulisnya. Pernyataan tersebut merupakan pendapat warganet dan belum terverifikasi sebagai penjelasan mengenai kondisi anggaran SMPN 1 Siliragung.
Secara regulasi, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 ayat (1) huruf b melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan demikian, penggunaan istilah “sumbangan sukarela” dalam surat pernyataan tidak serta-merta memastikan bahwa mekanisme penggalangan dana telah sesuai dengan ketentuan. Perlu diperjelas apakah orang tua bebas menentukan jumlah sumbangan, apakah terdapat nominal yang diminta, serta apakah ada tekanan atau konsekuensi bagi siswa apabila orang tuanya tidak memberikan sumbangan.
Pembiayaan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana sekolah negeri juga perlu dijelaskan berdasarkan program yang direncanakan, kebutuhan sekolah, serta sumber anggaran pemerintah yang tersedia. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami alasan penggalangan dana dan memastikan tidak terjadi pembebanan yang bertentangan dengan ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Siliragung maupun Komite Sekolah mengenai tujuan penggalangan dana, kebenaran informasi nominal Rp750 ribu yang disebut dapat dinegosiasikan menjadi Rp500 ribu, serta mekanisme pemberian sumbangan tersebut.
Redaksi Media Indonesia Times masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.