Teguran Serentak Karhutla Se-Kalbar Dipersoalkan: Groundcheck Belum Tuntas, Stigma Terlanjur Menyebar di Kapuas Hulu
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Pontianak,MediaIndonesiaTimes.id 30 September 2026 — Surat peringatan tentang indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikirim serentak ke belasan kabupaten di Kalimantan Barat. Dari hulu sungai, pertanyaan tentang ketepatan data dan keadilan prosedur pun muncul.
Tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Adi Chandra, menilai teguran yang bertumpu pada data satelit tanpa verifikasi lapangan yang memadai berisiko menstigma sektor perkebunan dan menekan ekonomi warga, terutama petani plasma dan pekerja pabrik.




Polemik ini bermula dari Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/308/DISBUNAK.B tertanggal 16 September 2026, perihal Peringatan dan Klarifikasi Hotspot Tahun 2026.
Dinas memantau laman hotspot Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk periode 8–15 September 2026, lalu menumpangsusunkan hasilnya secara spasial dengan peta perizinan perkebunan kelapa sawit.




Hasilnya, tercatat 911 titik indikasi awal hotspot dengan beragam tingkat kepercayaan. Titik-titik itu tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, dan Sekadau. Perusahaan diminta memberi klarifikasi tertulis paling lambat tiga hari. Surat itu ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat BSrE-BSSN.
Data tersebut kemudian menyebar ke publik dan diberitakan sejumlah media di Kalimantan Barat. Menurut Adi, daftar yang semestinya dibaca sebagai sinyal anomali suhu dari satelit SNPP dan NOAA-20 itu sampai ke publik seolah-olah kepastian kebakaran di dalam konsesi perusahaan.




Secara teknis, hotspot adalah piksel citra satelit yang mencatat suhu permukaan lebih tinggi dibanding sekitarnya. Ia indikator kemungkinan kebakaran, bukan bukti kebakaran. Satelit seperti Suomi NPP dan NOAA-20 membawa sensor VIIRS yang memindai bumi dengan resolusi sekitar 375 meter per piksel.
Satu titik dengan demikian mewakili area cukup luas, dan koordinatnya tidak selalu tepat di lokasi api. Data ini biasanya disertai tingkat kepercayaan (rendah, sedang, tinggi), dan titik berkepercayaan rendah paling rentan keliru.




Karena mendeteksi panas, sensor juga bisa merekam sumber yang bukan kebakaran lahan, seperti permukaan terbuka yang memantulkan panas matahari, aktivitas industri, atau pembakaran terkendali.
Satu kebakaran besar pun dapat terekam sebagai beberapa titik sekaligus. Karena itu hotspot dalam sistem pemantauan nasional seperti SiPongi diperlakukan sebagai sinyal awal. Luas dan penyebab kebakaran ditetapkan lewat verifikasi dan penyelidikan.




Adi menyebut satu kejanggalan yang ia temukan. Pabrik kelapa sawit yang secara fisik belum beroperasi ikut masuk dalam peta sebaran titik indikasi. Bagi Adi, hal itu menunjukkan penarikan data dilakukan secara umum, berdasarkan koordinat peta izin tanpa pengecekan kondisi fisik. Bangunan yang belum pernah menggiling satu ton tandan buah segar pun sudah tercatat sebagai lokasi sinyal panas.
Ia menambahkan, pengecekan langsung dan laporan warga menunjukkan tidak ada pembakaran di sejumlah lokasi yang masuk daftar. Di beberapa kebun, lahan masih berupa semak belukar tanpa pembukaan lahan dan tanpa alat berat. Pabrik di kawasan izin yang sama masih dalam tahap konstruksi.




Secara hukum, langkah pemerintah provinsi punya landasan kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemegang izin perkebunan juga terikat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam hukum lingkungan dikenal pula prinsip tanggung jawab mutlak, sehingga pemegang izin bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di areal konsesinya meski pelaku langsungnya belum diketahui.
Di sisi lain, UU PPLH memberi ruang terbatas bagi masyarakat adat membuka lahan dengan membakar demi kearifan lokal, dengan syarat ketat seperti batas luas dan sekat bakar.
Menurut Adi, UU yang sama juga menuntut negara bekerja secara adil, cermat, dan berbasis ilmu pengetahuan. Ia merujuk Pasal 1 ayat (2), yang menempatkan asas kehati-hatian, keadilan, dan kearifan lokal sebagai dasar perlindungan lingkungan.
Ia juga menyebut Pasal 65, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak berperan serta dalam pengelolaannya. Adapun Pasal 66 melindungi orang yang memperjuangkan hak itu dari tuntutan pidana dan perdata.
"Hotspot itu baru sinyal awal, bukan vonis," kata Adi. Ia mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan dalam siaran persnya lazim menyertakan catatan bahwa satu kejadian kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga semua sinyal harus diverifikasi lewat groundcheck dan pemantauan kondisi aktual.
Kewaspadaan pemerintah bukan tanpa dasar. Kalimantan Barat termasuk provinsi rawan karhutla, terutama di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan saat kemarau panjang, apalagi pada tahun El Niño. Kebakaran besar pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2015 dan 2019, memperlihatkan dampak kabut asap terhadap kesehatan, transportasi, dan sekolah. Tekanan publik dan pemerintah pusat kepada daerah pun meningkat, dan itu mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pemegang izin.
Verifikasi lapangan disebut sebagai prosedur yang lazim dijalankan di sejumlah daerah. Di Ketapang, personel gabungan memeriksa langsung titik hotspot level medium bersama tim perusahaan yang membawa mesin pompa dan truk pemadam sebelum menarik kesimpulan.
Di Sanggau, UPT KPH Wilayah Sanggau Timur memerintahkan Tim Brigdalkarhutla bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni memeriksa setiap sinyal yang terpantau lewat Sipongi. Polda Kalimantan Tengah pernah menggelar sosialisasi virtual tentang SOP verifikasi hotspot untuk memastikan titik panas benar-benar titik api.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri berhati-hati. Pada 10 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyatakan masih mengumpulkan data karhutla dari BPBD, Dinas Pertanian, dan perusahaan. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH mengakui belum mengetahui luas pasti dampak, termasuk pembagian antara areal inti, plasma, dan lahan masyarakat.
Angka 529,24 hektare yang sempat beredar mencakup IUP, plasma, dan lahan masyarakat. Angka itu belum terkonfirmasi sebagai luas di dalam konsesi inti. DLH juga masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan.
Dalam kajian komunikasi bencana, stigma dan informasi yang belum terverifikasi kerap disebut second disaster atau bencana kedua, setelah bencana utama berupa api. Kerugian ekonomi karhutla sendiri besar.
Kajian ekonomi nasional memperkirakan potensi kerugian nasional mencapai Rp 29,54 triliun, dengan Kalimantan Barat menyumbang hingga Rp 5,7 triliun.
Kerugian itu datang dari aset yang hangus, juga dari terganggunya perdagangan, pertanian, serta sektor akomodasi dan makanan-minuman saat kabut asap membatasi mobilitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mewaspadai risiko kredit macet di daerah terdampak.
Di Kapuas Hulu, dampak itu disampaikan warga kepada Adi. Seorang petani plasma mengaku lahannya yang masuk daftar belum pernah digarap. Setelah ramai diberitakan, koperasi menahan bagi hasil. Seorang buruh harian lepas mengatakan sudah satu bulan tidak dipanggil mandor karena perusahaan sibuk mengurus klarifikasi.
Istri seorang sopir truk pengangkut TBS menuturkan pabrik menghentikan aktivitas sementara karena khawatir disegel, sehingga cicilan motor terancam menunggak. Warga lain menyebut pembeli buah enggan masuk dan harga TBS turun. Mereka menegaskan tidak membela pembakaran, melainkan meminta keadilan prosedural.
Bagi Adi, keluhan itu menunjukkan bahwa teguran dengan pola yang sama untuk semua kabupaten, tanpa membedakan lahan yang sudah dan belum beroperasi, berisiko menjadi generalisasi yang berbahaya.
"Kalau pabrik yang belum beroperasi saja bisa masuk daftar sinyal, bagaimana kita bisa percaya data itu untuk memvonis warga membakar, Jangan sampai kebijakan mencegah karhutla justru membunuh ekonomi orang kecil." ujarnya.
Adi juga menyinggung peran media. Ia mengingatkan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, data awal satelit yang langsung dijadikan judul bernada vonis, tanpa konfirmasi
*groundcheck* dan ruang klarifikasi yang proporsional, membuat media bergeser dari fungsi kontrol menjadi penyebar stigma.
Ketegangan ini menyangkut dua kepentingan yang sama-sama sah. Pemerintah harus mencegah kebakaran sedini mungkin, dan surat teguran serentak adalah salah satu alat peringatan dini.
Sementara itu, pelaku usaha dan warga berhak atas proses yang proporsional dan tidak menstigma sebelum ada bukti. Para ahli kebencanaan umumnya menekankan komunikasi risiko yang hati-hati, yakni membedakan jelas data mentah dari hasil verifikasi serta membuka mekanisme klarifikasi yang cepat.
Jalan tengahnya bisa berupa pencantuman tingkat kepercayaan titik, status verifikasi, dan tenggat klarifikasi yang realistis dalam setiap teguran.
Hingga berita ini ditulis, tim gabungan Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan perusahaan masih melakukan groundcheck, patroli, pemadaman langsung, penyekatan api, mopping up, dan pendinginan di sejumlah titik di Kalbar. Di Kapuas Hulu, penyelidikan kepolisian masih berjalan.
Di kampung-kampung di tepi Kapuas, warga menunggu kepastian yang paling sederhana.
Apakah besok mereka masih bisa bekerja, apakah sawit mereka masih laku dijual, dan apakah dapur mereka masih bisa mengepul.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati