Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Nasional

SURAT ‘CINTA’ TERBALAS: DPRD BANYUWANGI TANGGAPI PERMOHONAN INFORMASI RDPU SMPN 2, GWN SIAP KAWAL TINDAK LANJUTNYA  

SURAT ‘CINTA’ TERBALAS: DPRD BANYUWANGI TANGGAPI PERMOHONAN INFORMASI RDPU SMPN 2, GWN SIAP KAWAL TINDAK LANJUTNYA   
Ilustrasi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANYUWANGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendapat apresiasi dari DPW Gitran Watch Nusantara (GWN) atas respons resmi terhadap permohonan informasi publik terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV bersama wali murid SMP Negeri 2 Banyuwangi pada 4 September 2026.

 

Tanggapan resmi disampaikan Sekretariat DPRD melalui surat bernomor 188/2792/429.050/2026 tertanggal 28 September 2026, menjawab permohonan informasi GWN nomor 204/GWN-DPW-Jatim/IX/2026 tanggal 8 September 2026. Dalam surat tersebut, Sekretariat DPRD melampirkan salinan Resume RDPU Komisi IV tanggal 4 September 2026 kepada pemohon.

 

Bagi GWN, keterbukaan ini patut diapresiasi karena dokumen resmi menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD terkait persoalan yang disampaikan wali murid. Namun, perolehan dokumen bukanlah akhir dari upaya — GWN menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi agar tidak berhenti sebatas lembar kesimpulan rapat.

 

Rekomendasi RDPU: Penataan Mekanisme Sumbangan dan Transparansi Dana

 

Berdasarkan Resume RDPU yang diterima, terdapat sejumlah kesimpulan penting:

 

- Pertama, Komite Sekolah dan pihak SMP Negeri 2 perlu melakukan pembenahan mekanisme komunikasi dan pelayanan kepada wali murid, termasuk menghentikan praktik penagihan sumbangan secara langsung kepada siswa. Istilah sumbangan sukarela tidak boleh dicatat sebagai kewajiban maupun tunggakan yang harus dibayarkan.

​

- Kedua, Komite Sekolah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana secara berkala kepada wali murid sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Sekolah bersama komite juga perlu memverifikasi data siswa yatim piatu dan keluarga tidak mampu agar pembebasan sumbangan dapat diberikan tepat sasaran.

 

"Menurut saya yang namanya sumbangan itu tidak ada penagihan memaksa harus bayar. Namanya saja sukarela — jika ada boleh menyumbang, kalau tidak ada uang ya bagaimana lagi. Artinya sumbangan itu tidak mengikat," ujar perwakilan GWN.

 

GWN Pantau Tindak Lanjut: Bukan Sekadar Satu Sekolah

 

GWN menyatakan akan memantau perkembangan di lapangan, khususnya terkait perbaikan mekanisme penagihan, transparansi pengelolaan dana komite, perlakuan terhadap siswa kurang mampu, serta koordinasi lanjutan antara DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

 

“Kami mengapresiasi respons Sekretariat DPRD yang telah membuka akses informasi ini. Namun yang tidak kalah penting adalah mengawal bagaimana rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan,” tegas perwakilan DPW GWN.

 

Lebih lanjut GWN menekankan, rekomendasi ini bukan hanya urusan satu sekolah saja — melainkan menyangkut kejelasan pedoman bagi seluruh sekolah, komite, siswa, maupun wali murid agar tidak terjadi kerancuan pemahaman antara sumbangan sukarela dengan kewajiban pembayaran.

 

“Jangan sampai sesuatu yang secara prinsip sukarela, dalam praktiknya dipahami sebagai kewajiban atau tunggakan,” lanjutnya.

 

GWN juga membuka ruang komunikasi berkelanjutan dengan pihak sekolah, komite, DPRD, maupun Dinas Pendidikan dalam memantau tindak lanjut ini.

 

“Apresiasi kami sampaikan kepada DPRD Banyuwangi atas keterbukaan ini. Selanjutnya, kami kawal rekomendasinya. Sebab ukuran keberhasilan bukan hanya adanya rapat dan dokumen, melainkan bagaimana hasil tersebut ditindaklanjuti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas perwakilan GWN.

 

Penulis: Mutiah

Sumber: Media Indonesia Times

Mu
Penulis Mutiah
Re
Editor Redaksi
Sumber Indonesiatimes

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN