Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Eksistensi Putusan Inkracht Dipertanyakan, Eksekusi Perkara 94/2022 di PTUN Surabaya Kembali Tertunda

Eksistensi Putusan Inkracht Dipertanyakan, Eksekusi Perkara 94/2022 di PTUN Surabaya Kembali Tertunda

SURABAYA, 22 September 2026 — Media Indonesia Times | Pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 94 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde kembali menemui jalan terjal. Agenda pengawasan eksekusi yang digelar PTUN Surabaya belum menghasilkan pelaksanaan sebagaimana amar putusan, menyusul ketidakhadiran Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II dalam agenda tersebut.

 

Kuasa hukum pemohon, Robin Panjaitan, menyayangkan sikap BPN Surabaya II yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti putusan yang telah melewati seluruh tahapan upaya hukum.

 

Hal itu disampaikan Robin kepada awak media di depan Gedung PTUN Surabaya, seusai agenda pengawasan eksekusi.

 

Menurut Robin, perkara Nomor 94 Tahun 2022 telah diuji melalui seluruh jenjang peradilan yang tersedia. Mulai dari pemeriksaan pada tingkat pertama di PTUN, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga pemeriksaan di Mahkamah Agung.

 

“Ini menindaklanjuti dari gugatan nomor perkara 94 tahun 2022. Kita sudah melaksanakan upaya hukum, sudah diuji di PTUN tingkat pertama, di PTTUN tingkat banding, dan sudah diuji di Mahkamah Agung. Putusannya sudah inkracht,” ujar Robin.

 

Ia menegaskan, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya semestinya menjadi bagian dari kewajiban administrasi pemerintahan sesuai amar putusan.

 

Robin juga mempertanyakan ketidakhadiran pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan maupun kendala pelaksanaan putusan tersebut.

 

“Ini kan negara hukum. Sudah jelas putusannya inkracht. Akan tetapi Kepala BPN Surabaya II tidak pantas menjadi pejabat agraria karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” tegasnya.

 

Menurut Robin, persoalan tersebut semakin serius karena pihak BPN Surabaya II dinilai tidak menghadirkan pejabat yang berkompeten dalam agenda pengawasan eksekusi. Bahkan, dalam agenda terakhir, pihak BPN disebut hanya mengirimkan staf.

 

Ia menyebut ketidakhadiran tersebut bukan kali pertama terjadi.

 

“Ketidakseriusan Kepala BPN Surabaya II, di mana sekarang tidak mendatangkan stafnya yang berkompeten. Terkesan tidak serius untuk menjunjung tinggi hukum. Sudah tiga kali tidak hadir,” ungkap Robin.

 

Ketidakhadiran pihak BPN Surabaya II dalam agenda pengawasan eksekusi tersebut, menurut Robin, telah menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim Pengawas Eksekusi PTUN Surabaya.

 

Ia menyampaikan, majelis akan mengambil langkah administratif melalui Kantor Wilayah BPN Jawa Timur apabila ketidakhadiran tersebut kembali terjadi.

 

“Ketua majelis sudah mengatakan selanjutnya akan diadakan sanksi administratif kepada Kepala BPN Surabaya II melalui Kakanwil BPN Jatim,” jelasnya.

 

Robin berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat. Menurut dia, evaluasi diperlukan agar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berlarut-larut.

 

“Harusnya Kementerian Agraria dalam hal ini turun tangan. Ini ada anak buahnya sebagai pejabat Surabaya II yang mengabaikan putusan yang sudah inkracht,” pungkasnya.

 

Sementara itu, agenda pengawasan eksekusi lanjutan dijadwalkan kembali pada awal Oktober 2026.

 

Robin berharap pada agenda berikutnya pihak BPN Surabaya II dapat hadir dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemohon, Haji Suharsono, maupun pihak termohon, sehingga proses pelaksanaan putusan dapat memperoleh kejelasan.

 

Ia menegaskan, status inkracht atas putusan tersebut menjadi dasar bagi keberlanjutan proses eksekusi.

 

“Putusan ini tetap akan berjalan, tidak bisa tidak. Karena inkracht, harus dihormati dan dihargai, entah nanti kepala BPN berikutnya, tetap harus dihargai,” tutup Robin. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN