Skor Integritas 71,70, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi, Ini Catatan Kritis Peneliti
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Angka tersebut merupakan rerata Indeks Integritas yang mencerminkan kondisi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam klasifikasi KPK, skor 0–72,99 masuk kategori rentan (zona merah), 73–77,99 kategori waspada (zona kuning), dan 78–100 tergolong terjaga (zona hijau). Dengan skor 71,70, Kabupaten Tangerang masih berada di bawah ambang batas aman.
SPI sendiri disusun berdasarkan sejumlah indikator penting, antara lain integritas dan pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumber daya manusia (SDM), perdagangan pengaruh, sosialisasi antikorupsi, serta transparansi.
Berdasarkan rincian penilaian, beberapa indikator Kabupaten Tangerang mencatat skor cukup tinggi, seperti pengelolaan PBJ (90,00), transparansi (87,37), dan pengelolaan anggaran (84,82). Namun, terdapat pula indikator dengan nilai relatif rendah yang menjadi sorotan, yakni sosialisasi antikorupsi (67,95) dan perdagangan pengaruh (75,62).




Peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Haditama, menilai hasil SPI tersebut sebagai sinyal serius lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Nilai 71,70 tidak bisa dianggap aman. Ini mencerminkan masih adanya persoalan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi,” ujarnya.
Menurut Septian, skor SPI seharusnya menjadi alarm perbaikan, bukan sekadar angka administratif. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistematis, terutama melalui peningkatan integritas aparatur, pengawasan internal, serta edukasi antikorupsi yang berkelanjutan.
Hasil SPI KPK ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(pers.co.id)




Sumber: idntimes.com
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati