Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Distribusi Sabu Modus Ranjau, Otak Jaringan Jadi Target

Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Distribusi Sabu Modus Ranjau, Otak Jaringan Jadi Target

Surabaya, 14 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali memukul jaringan peredaran narkotika dengan mengungkap praktik distribusi sabu menggunakan modus sistem ranjau, pola operasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu metode paling sulit dideteksi aparat karena meminimalkan pertemuan langsung antara pengedar, kurir, dan pembeli.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan TWS (29), warga Bratang, Surabaya, yang berperan sebagai kurir sekaligus operator lapangan jaringan narkotika. Tersangka diketahui bertugas mengambil paket sabu dari titik tertentu, kemudian menyebarkannya kembali ke sejumlah lokasi sesuai instruksi pengendalinya. Ironisnya, TWS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara, namun kembali mengulangi perbuatannya.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas jaringan tersebut.

 

"Tersangka berperan sebagai kurir dengan sistem ranjau. Seluruh pergerakannya dikendalikan oleh seseorang yang dipanggil KING, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKP Adik dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa komunikasi antara tersangka dengan pengendalinya dilakukan melalui aplikasi perpesanan Zangi, aplikasi yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena dianggap memiliki tingkat keamanan komunikasi yang lebih tinggi.

 

Melalui aplikasi tersebut, TWS menerima instruksi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang. Setelah seluruh paket dikuasai, tersangka kembali diperintahkan menyebarkan sepuluh paket ke sejumlah titik berbeda di wilayah Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari menggunakan metode ranjau.

 

Dalam sistem tersebut, paket narkotika diletakkan di lokasi yang telah ditentukan tanpa terjadi kontak langsung dengan pembeli. Selanjutnya, koordinat lokasi dikirim kepada pemesan setelah transaksi dinyatakan selesai. Pola distribusi seperti ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena memutus mata rantai komunikasi secara langsung di lapangan.

 

Sebagai kompensasi atas pekerjaannya, tersangka memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai perintah. Selain itu, pengendali jaringan juga memberikan dua paket sabu sebagai imbalan yang dapat digunakan tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

 

Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil para pembeli, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti.

 

"Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pengendali jaringan," jelas AKP Adik.

 

Pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa TWS bukan pelaku baru dalam perkara narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah divonis dua tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Madiun pada tahun 2023.

 

Meski pernah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, tersangka kembali bergabung dengan jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi serta keinginan memperoleh sabu secara cuma-cuma menjadi alasan utama yang mendorongnya kembali menjadi kurir.

 

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika terus memanfaatkan individu-individu yang memiliki ketergantungan terhadap narkoba maupun kondisi ekonomi yang rentan sebagai bagian dari mata rantai distribusi. Kurir dijadikan lapisan terdepan yang mudah digantikan, sementara pengendali utama tetap beroperasi dari balik layar menggunakan identitas samaran dan komunikasi digital.

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Perburuan terhadap sosok KING sebagai pengendali jaringan kini terus dilakukan guna mengungkap struktur organisasi dan memutus jalur distribusi narkotika yang diduga masih beroperasi di Surabaya dan sekitarnya.

 

Atas perbuatannya, TWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana yang sangat berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa meski jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi berbasis teknologi dan sistem distribusi tanpa tatap muka, aparat penegak hukum tetap mampu menembus pola operasi tersebut melalui penyelidikan yang terukur, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat yang berupaya menjadikan Surabaya sebagai salah satu jalur peredaran narkotika. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN