Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Jaringan Sabu Senilai Miliaran, Satu Terancam Seumur Hidup

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Jaringan Sabu Senilai Miliaran, Satu Terancam Seumur Hidup
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

SURABAYA, 30 September 2026 - Media Indonesia Times | Pola lama peredaran narkoba yang selama ini dianggap paling aman untuk menghindari kejaran polisi akhirnya tumbang di tangan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam operasi senyap yang digelar terpisah, polisi berhasil menggulung *dua jaringan sabu sekaligus* dengan total barang bukti *116,03 gram* senilai ratusan juta rupiah, menangkap tiga orang tersangka termasuk seorang remaja di bawah umur, dan menetapkan dua bandar besar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Yang membuat pengungkapan ini berkelas adalah, polisi berhasil membongkar dua modus paling licik yang selama ini jadi andalan bandar Surabaya: *Sistem Konsinyasi dan Sistem Ranjau.*

 

Jaringan 1: Bisnis Haram Tanpa Modal di Pacarkeling - Libatkan Anak 17 Tahun

 

Jaringan pertama dibongkar pada Senin, 31 Agustus 2026, di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Tambaksari. Dua tersangka diringkus:

 

*- H.A.P (19 tahun)*

*- A.A (17 tahun) - masih di bawah umur*

 

Dari tangan mereka disita 2 klip plastik sabu seberat *15,31 gram* dan timbangan elektrik.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, *AKP Adik Agus Putrawan*, menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan sistem konsinyasi yang sangat licik.

 

"Tersangka mengambil barang tanpa mengeluarkan uang di muka. Baru setelah laku terjual, hasilnya disetor ke pemasok," jelas AKP Adik.

 

Barang haram ini dipasok langsung dari Madura. H.A.P mengambil sabu 15 gram dari bandar berinisial *SFL* di Dusun Tapel, Desa Parseh, Socah, Bangkalan. Nilai barang Rp 9 Juta, dipecah menjadi paket hemat *Rp 100.000-an*, 12 paket sudah laku di lingkungan pertemanan kampung, dengan proyeksi keuntungan kotor Rp 10 Juta. 

 

Fakta paling miris, jaringan ini tega melibatkan anak di bawah umur untuk mengedarkan barang haram di lingkungan pertemanan sebayanya.

 

Jaringan 2: Sistem Ranjau Massal di Wonokromo - Terancam Hukuman Mati

 

Jaringan kedua jauh lebih besar dan lebih berbahaya. Dibongkar pada 14 Agustus 2026 di kawasan Bratang Wetan, Wonokromo.

 

Tersangka *G.S (35 tahun)* ditangkap dengan pola operasi *sistem ranjau* - sistem di mana bandar menaruh paket sabu di titik-titik acak di Surabaya, lalu pembeli mengambilnya sesuai petunjuk lewat HP tanpa pernah bertatap muka.

 

Dalam pengembangan kasus ranjau lainnya, polisi juga menyita *65,51 gram sabu* dari tersangka *F.I.* di Kenjeran. Ia membeli sabu dengan harga modal Rp 750.000 per gram dari DPO berinisial *ADT* dengan sistem setoran setelah barang habis terjual.

 

F.I. mengaku telah 3 kali menerima pasokan sejak Juli 2026 dengan total *120 gram*, dan telah menjalankan bisnis haram ini selama 7 bulan. Total nilai barang di pasar gelap mencapai lebih dari *Rp 30 Juta per 65 gram*.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

 

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun karena barang bukti di atas 5 gram.

 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO ADT dan SFL selaku pemasok utama. Ini baru permulaan," tegas AKP Adik Agus Putrawan.

 

Penghargaan pun mengalir. Pada 22 September 2026 lalu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dinobatkan sebagai satuan dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak oleh Kapolres AKBP Irwan Kurniawan.

 

Dua jaringan tumbang, tapi perang belum selesai. Madura dan sistem ranjau masih menjadi PR besar untuk menyelamatkan generasi muda Surabaya. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN