Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Pesisir Surabaya, Nelayan Ditangkap dengan 20 Gram Barang Bukti
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan sekitar Jembatan Suramadu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari tangan MG, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang telah dikemas siap edar.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan MG dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai kurang lebih 20 gram.




Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.




Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur rawan distribusi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati