Sambut KUHP Baru 2026, Menteri Agus Andrianto Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial di 968 Titik Fasilitas Umum
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Inipasti) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra terkait. Koordinasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan, mencakup fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Fokus utama tugas bagi mereka yang menjalani pidana ini adalah pemeliharaan kebersihan di lokasi-lokasi tersebut," ujar Menteri Agus Andrianto dalam keterangan pers, Sabtu (3/1/2026).
Selain lokasi tersebut, Kemenimipas juga menyiagakan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan untuk memberikan pembimbingan selama masa pidana. Program ini didukung oleh 1.880 mitra yang siap terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan putusan hakim.




Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan bahwa proses pembimbingan akan didasarkan pada hasil asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, sesuai dengan eksekusi jaksa.
Menteri Agus Andrianto optimis bahwa pidana kerja sosial ini akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rutan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan agar narapidana menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian ekonomi dan keterampilan.
“Harapan kita, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana (residivis), sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan negara,” imbuhnya.
Sebagai langkah administratif, Menteri Agus Andrianto telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, pada 26 November 2025 lalu terkait kesiapan daftar lokasi pidana kerja sosial ini.




Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah sukses melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial sepanjang Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien pemasyarakatan dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.
(Redaksi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati