Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu dari Dusun Mbaran Desa Winong Gempol Pasuruan - Subang Jawa Barat

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu dari Dusun Mbaran Desa Winong Gempol Pasuruan - Subang Jawa Barat
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Pasuruan — Media Indonesia Times | Malam di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026), semula berjalan biasa. Lampu warung remang, transaksi kecil, obrolan ringan. Namun di balik meja kayu sederhana itu, terbongkar sebuah kejahatan terorganisasi yang menjalar lintas daerah: jaringan pengedar uang palsu.

Unit Reskrim Polsek Gempol memukul telak sindikat tersebut. Empat orang ditangkap. Perannya berlapis, rapi, dan terencana dari pengedar lapangan, pemasok, distributor, hingga produsen utama yang beroperasi jauh di Subang, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga. Seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) diamankan warga saat hendak bertransaksi di warung milik Mahmud Alex. Gerak-geriknya ganjil. Uang yang disodorkan terasa “asing”. Warga tak menunggu lama, polisi dipanggil.

Dari tangan Wahyu, aparat menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu senilai Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W-6972-X. Penangkapan kecil itu menjadi pintu masuk ke jaringan besar.

Penyelidikan berlanjut cepat. Polisi menelusuri alur uang dan komunikasi digital.

Nama demi nama muncul. M. Faizin (35) diduga sebagai pemasok. Rifadli Ghazali berperan ganda: produsen kedua sekaligus distributor.

Puncaknya, Lili Saepul Haris (53), sang pembuat utama uang palsu, diringkus di Subang tempat uang negara dipalsukan dengan laptop dan printer rumahan.

Kapolsek Gempol menegaskan, pengungkapan ini tak lepas dari kecepatan respons aparat atas laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak laporan masuk. Dari satu pelaku, jaringan besar terbuka hingga ke luar daerah,” ujarnya.

Modusnya klasik tapi efektif: pemesanan daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Uang palsu kemudian dibelanjakan di warung atau toko kecil, biasanya malam hari, saat kewaspadaan menurun dan pencahayaan minim.

“Mereka bekerja sistematis. Ada yang mencetak, memasok, hingga mengedarkan. Ini kejahatan yang dirancang, bukan kebetulan,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan menguatkan gambaran itu. Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai Rp3,95 juta, ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, hingga perangkat produksi laptop Asus dan printer Epson semuanya disita.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berat, sepadan dengan dampak kejahatan yang merusak sendi kepercayaan ekonomi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya sekaligus mengingatkan masyarakat.

“Waspada saat menerima uang, terutama di malam hari atau tempat minim penerangan. Jika ada indikasi uang palsu, segera laporkan,” tegasnya.

Polisi belum berhenti. Pengembangan masih berjalan, DPO disiapkan. Jaringan ini boleh retak, tapi negara tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani mencetak kebohongan di atas kertas bernama uang. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN