Polda Babel Resmi Tetapkan AK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Kabar ditetapkannya tersangka berinisial AK itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Sabtu (4/4/26) pagi.
"Ya benar. Dari informasi yang kita terima bahwa penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG,"kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan AK resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Agus juga menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka AK.
"Tindak lanjut kedepan, penyidik akan memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,"ungkapnya.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati