PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
MADINA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal (Madina) menantang Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal yang baru, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, untuk segera menuntaskan persoalan aktivitas tong pengolahan emas yang diduga ilegal di wilayah Panyabungan.
Aktivitas pengolahan emas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, dan merkuri. Penggunaan zat-zat tersebut dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.




Ketua PC PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menilai pergantian Kasat Reskrim harus menjadi momentum baru bagi Polres Mandailing Natal untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
“Selamat datang dan selamat bertugas kepada AKP Tri Boy Alvin Siahaan di Bumi Gordang Sambilan. Kami menantang beliau untuk membuktikan ketegasannya dengan segera menuntaskan persoalan tong emas ilegal di Panyabungan yang sudah lama menjadi perhatian publik,” ujar Abdul Rahman Hasibuan kepada awak media, Senin (18/5/2026).




Menurutnya, persoalan tersebut bukanlah hal baru. Aktivitas tong pengolahan emas disebut berlangsung secara terbuka, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.




AKP Tri Boy Alvin Siahaan dikenal memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di jajaran Polda Sumatera Utara. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Pada 3 Oktober 2025, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Ditressiber Polda Sumut.
Ia juga merupakan putra ketiga dari Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., yang terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri.




PMII Madina berharap pengalaman dan latar belakang tersebut menjadi modal bagi AKP Tri Boy Alvin Siahaan untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam menegakkan hukum serta menjawab keresahan masyarakat Mandailing Natal.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret dan kepastian hukum yang jelas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkas Abdul Rahman Hasibuan.
(Magrifatulloh).




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati