Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Plasma PT SNIP Masih Jadi Tanda Tanya, PT BPJR Dipertanyakan: Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Plasma PT SNIP Masih Jadi Tanda Tanya, PT BPJR Dipertanyakan: Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sintang,MediaIndonesiaTimes.id — 21 Agustus 2026.Persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP kembali menjadi perhatian masyarakat. Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan yang menyangkut kewajiban plasma serta kepastian hak masyarakat.

 

Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak semestinya dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.

 

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

 

Kewajiban Plasma Jadi Sorotan

 

Menurut Muryadi, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

 

Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban plasma. Namun, menurutnya, penerapan kewajiban tersebut pada perusahaan bersangkutan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi di lapangan.

 

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

 

Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

 

Kades Minta Data Dibuka

 

Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus berlandaskan data dan dokumen resmi. Keterbukaan informasi, menurutnya, penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.

 

“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

 

Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat kewajiban yang memang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah diminta memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

 

“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

 

Masyarakat Butuh Pendampingan

 

Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya lainnya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.

 

Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

 

“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

 

Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan kewajiban yang memang diatur dalam ketentuan dapat dilaksanakan.

 

Status Kebun dalam HGU Diminta Diperjelas

 

Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Muryadi mengatakan masyarakat meminta status serta pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mengetahui hak dan manfaat yang semestinya mereka terima.

 

“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

 

Aspirasi tersebut, kata Muryadi, disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

 

“Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera”

 

Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

 

“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

 

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk duduk bersama membahas persoalan berdasarkan data.

 

PT BPJR Ikut Dipertanyakan

 

Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga menyinggung keberadaan PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR berbeda dengan PT SNIP sehingga perlu ditangani secara terpisah.

 

Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan keberadaan PT BPJR karena belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan perizinannya.

 

“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

 

Terkait dugaan belum jelasnya perizinan PT BPJR,Muryadi meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi secara resmi.

 

“Diduga mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

 

Namun, Muryadi menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang. Dengan demikian, informasi kepada masyarakat tidak berdasarkan asumsi, melainkan data dan dokumen resmi.

 

Dua Perusahaan, Dua Persoalan

 

Muryadi kembali menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda.

 

Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

 

Sementara untuk PT BPJR,persoalan yang disampaikan berkaitan dengan keberadaan perusahaan dan perlunya kepastian mengenai status serta perizinannya.

 

Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN