Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Dikejar Lintas Provinsi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Macan Blambangan hingga Jawa Tengah

Dikejar Lintas Provinsi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Macan Blambangan hingga Jawa Tengah
Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan dua terduga pelaku curanmor lintas provinsi setelah pengejaran hingga wilayah Jawa Tengah.

Banyuwangi – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jateng berhasil meringkus dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan lintas wilayah ini dilakukan terhadap tersangka SM(24) dan RP (28) setelah melarikan satu unit sepeda motor milik YK (50) yang dicuri dari area parkir cuci mobil di Purwoharjo, Banyuwangi, dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih tertancap.

 

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekira pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Korban mendapati sepeda motor Honda Legenda milik tempat kerjanya telah raib dari area parkir dapur tempat cuci mobil. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp7.000.000,-.

 

Menanggapi laporan kejadian, Tim URC Macan Blambangan langsung melancarkan penelusuran digital (Cyber Patrol) serta identifikasi lapangan pada Senin (17/8/2026). Dari hasil pelacakan, petugas mengendus pergerakan kedua pelaku yang melarikan barang bukti melintasi wilayah Jawa Tengah. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan hingga akhirnya berhasil mengadang dan membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda milik korban serta 1 (satu) buah kunci T yang digunakan sebagai sarana perusakan. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan." Ujar Kapolresta Banyuwangi.(***)

Id
Penulis Idham holid
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polresta Banyuwangi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN