Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

PKS BPN Jakut dan Koordinator Media Picu Pertanyaan soal Akses Pers

PKS BPN Jakut dan Koordinator Media Picu Pertanyaan soal Akses Pers

JAKARTA UTARA — Akses wartawan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan setelah beredar dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinator Jaringan Media Online dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

 

Dokumen tertanggal 1 Juli 2026 tersebut mencantumkan Yordani Emerald/Media Swara Bhayangkara sebagai Pihak Pertama dan Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagai Pihak Kedua.

 

Dalam Pasal 1 disebutkan, kerja sama tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi publik mengenai kebijakan, program, capaian pelayanan dan kegiatan resmi Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui jaringan media online yang dikoordinasikan Pihak Pertama.

 

Namun, keberadaan PKS itu memunculkan pertanyaan: apakah koordinator hanya menjadi penghubung informasi, atau justru menjadi “pintu satu” bagi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi ke BPN Jakarta Utara?

 

Salah seorang rekan media, Opung Hasibuan, menilai kerja jurnalistik tidak semestinya dibatasi oleh koordinator.

 

 “Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya,” ujar Opung.

 

Dugaan Jalur Khusus Pengurusan Sertifikat

 

Selain persoalan akses media, redaksi juga menerima informasi mengenai pihak berinisial A yang disebut-sebut menawarkan bantuan atau kemudahan dalam pengurusan sertifikat bagi wartawan.

 

Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi. Jika benar ada pihak yang menawarkan jalur khusus melalui hubungan tertentu, hal tersebut tentu perlu dijelaskan karena pelayanan pertanahan seharusnya diberikan secara transparan dan setara.

 

BPN Jakut Diminta Terbuka

 

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Uunk Din Parunggi perlu menjelaskan secara terbuka apa dasar, tujuan, dan batas kewenangan koordinator media dalam PKS tersebut.

 

Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar adanya kerja sama publikasi, tetapi apakah kerja sama itu berdampak terhadap kebebasan wartawan lain dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.

 

Jangan sampai kerja sama publikasi berubah menjadi mekanisme “pintu satu” yang membatasi kerja jurnalistik.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Uunk Din Parunggi, Yordani Emerald, pihak berinisial A, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Keterangan foto: Dokumen PKS tertanggal 1 Juli 2026 dan halaman penutup yang memuat tanda tangan kedua pihak.

Ya
Penulis Yanto
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN