SINERGI SELAMATKAN ASET NEGARA Rp14,2 MILIAR: PELINDO APRESIASI KEJARI TANJUNG PERAK, HUKUM HADIR JAGA ASET DAN KEPENTINGAN PUBLIK
SURABAYA, 27 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Sinergi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menunjukkan hasil konkret. Kolaborasi dalam bidang pendampingan hukum, pengamanan aset, serta pemulihan keuangan negara berhasil memberikan dampak nyata dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Atas kontribusi tersebut, Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, khususnya jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang selama ini mendampingi Pelindo dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum dan pengamanan aset perusahaan.




Penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi institusional, melainkan menjadi penanda penting bahwa kolaborasi antara BUMN dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan manfaat konkret bagi perusahaan, negara, sekaligus masyarakat.
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan aset perusahaan berjalan tertib, sesuai ketentuan hukum, serta dapat memberikan nilai manfaat yang optimal.




“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, khususnya jajaran Jaksa Pengacara Negara, atas pendampingan dan bantuan hukum yang telah diberikan kepada Pelindo. Dukungan tersebut memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian permasalahan hukum, pengamanan aset, sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara,” ujar Purwanto.
Salah satu capaian penting dari sinergi tersebut adalah penyelesaian pemasukan pembayaran HPL PT Citra Mitra Pasific yang berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp3.116.456.000.




Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan perusahaan, penyelesaian tersebut juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan hak atas lahan dan aset yang berada dalam pengelolaan Pelindo.
Capaian lainnya datang dari proses penertiban bangunan liar pada saluran air di Jalan Teluk Betung, Surabaya, yang berdiri di atas lahan seluas 1.567 meter persegi. Penertiban tersebut menghasilkan nilai pemulihan aset sebesar Rp11.125.700.000.




Jika kedua capaian tersebut digabungkan, nilai penerimaan dan pemulihan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp14.242.156.000.
Namun, nilai rupiah tersebut bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Di balik angka Rp14,2 miliar terdapat aspek yang jauh lebih luas, yakni kepastian hukum, tertib administrasi aset, perlindungan kekayaan negara, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.




Penertiban bangunan liar di Jalan Teluk Betung menjadi contoh nyata bahwa pengamanan aset tidak berhenti pada aspek kepemilikan atau nilai ekonomi semata.
Lahan yang ditertibkan berkaitan dengan saluran air dan kemudian dapat mendukung kelancaran proyek pompa banjir Pemerintah Kota Surabaya. Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset turut berkontribusi terhadap upaya pengendalian banjir dan peningkatan manfaat infrastruktur bagi masyarakat.




Bagi Pelindo, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aset negara yang dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan dapat memberikan multiplier effect. Aset tidak hanya dipertahankan nilai ekonominya, tetapi juga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Bagi kami, sinergi ini bukan sekadar penyelesaian aspek hukum perusahaan, tetapi juga bagaimana aset negara dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat,” tambah Purwanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggara Surya Nagara, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pelindo kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan kepastian dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Pelindo. Pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara,” ujar Anggara.
Ia menilai hubungan antara Kejaksaan dan BUMN memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola aset negara yang semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan. Kejaksaan siap mendukung melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki, sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara profesional dan memberikan manfaat bagi negara,” tambahnya.
Capaian Rp14,2 miliar tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan hukum melalui sinergi antarlembaga dapat menghasilkan manfaat yang terukur.
Di satu sisi, Pelindo memperoleh dukungan dalam memastikan aset dan kepentingan perusahaan terlindungi. Di sisi lain, Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam memberikan pendampingan serta memastikan penyelesaian persoalan berada dalam koridor hukum.
Yang tidak kalah penting, hasil sinergi tersebut memberikan dampak yang melampaui kepentingan kedua institusi. Pengamanan lahan di Jalan Teluk Betung, misalnya, turut membuka ruang bagi optimalisasi infrastruktur pengendalian banjir yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Hal ini memperkuat pesan bahwa pengamanan aset negara pada akhirnya bukan hanya tentang menjaga nilai kekayaan, tetapi memastikan kekayaan tersebut tetap berada dalam tata kelola yang benar dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Ke depan, Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, pengamanan aset, pemulihan keuangan negara, serta peningkatan kepastian hukum.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset yang semakin profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat.
Sebab ketika sinergi diperkuat, hukum ditegakkan, dan aset negara dikelola secara tertib, maka yang terlindungi bukan hanya kekayaan perusahaan dan negara tetapi juga kepentingan masyarakat luas.
Sinergi diperkuat. Aset negara diselamatkan. Kepastian hukum ditegakkan. Manfaat bagi masyarakat diwujudkan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati