Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026, Imipas: Tunggu KUHP Baru Efektif
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Mulai tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12).
Agus mengungkapkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Koordinasi antara lapas, rutan, dan pemda telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat serta bentuk kegiatan kerja sosial.
“Koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa opsi lokasi dan jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menyiapkan implementasi pidana kerja sosial tersebut.
(fd/Reza).
Id
Penulis
Idham Holid
Id
Editor
Idham Holid
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berita
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Daerah
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Hukum & Kriminal