Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

Pembiaran Judi Sabung Ayam di Sendangrejo, Tampar Keras Perintah Kapolri

Pembiaran Judi Sabung Ayam di Sendangrejo, Tampar Keras Perintah Kapolri
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Jombang, 04 Maret 2026 — Media Indonesia Times | Perintah tegas Listyo Sigit Prabowo menggema ke seluruh jajaran, dari Polda hingga Polsek: berantas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat. Tak ada kompromi. Tak ada toleransi. Siapapun backing-nya, apapun pangkatnya pecat.

Namun di sudut lain wilayah hukum Sendangrejo, perintah itu seperti tak bertaring.

Praktik perjudian sabung ayam disebut berlangsung terang-terangan. Tidak sembunyi. Tidak malu. Bahkan disebut semakin marak setiap akhir pekan, dengan kedatangan pemain dari luar daerah. Arena diduga milik warga berinisial Kecik dan Dul, dan disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan.

Yang lebih ironis, beredar dugaan kuat adanya oknum aparat yang menerima upeti sehingga arena tetap beroperasi setiap hari. Informasi dari sejumlah tokoh masyarakat menyebut adanya relasi keluarga salah satu pemilik arena dengan pihak yang bertugas di Jombang, sehingga bila ada rencana penggerebekan, kabar diduga bocor lebih dulu.

Jika benar, ini bukan sekadar perjudian. Ini soal integritas. Soal kehormatan institusi. Soal kepercayaan publik.

Perjudian sabung ayam jelas dilarang hukum. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengancam pidana hingga 10 tahun penjara. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengancam hingga 4 tahun penjara bagi pemain.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas larangan dan memperberat ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.

Pertanyaannya: Mengapa aktivitas yang disebut berlangsung terbuka ini belum ditindak tegas?

- Apakah pengawasan melemah? - Atau ada pembiaran sistematis?

Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu disebut mendapat respons akan berkoordinasi dengan pihak Polres.

Namun hingga kini, menurut informasi yang beredar, aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung.

Situasi ini menimbulkan kesan publik: seolah praktik tersebut “kebal hukum”. Padahal wilayah ini berada di bawah yurisdiksi Polres Jombang, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia membawa dampak sosial:

- Merusak mental dan moral generasi muda - Memicu konflik sosial - Menggerus kepercayaan terhadap aparat - Menciptakan preseden bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Jika praktik ini dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sederhana namun berbahaya: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Masyarakat berharap seluruh arena perjudian ayam di wilayah hukum Polres Jombang ditertibkan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada arena yang merasa aman karena backing. Tidak boleh ada wilayah yang merasa kebal hukum. Dan jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat, publik menunggu ketegasan sesuai komitmen Kapolri: tindakan disiplin hingga pemecatan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi konsistensi perintah Kapolri di lapangan. Apakah instruksi pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan? Ataukah berhenti sebagai retorika di atas kertas?

Jika hukum ingin kembali dihormati, maka penegak hukum harus lebih dulu menunjukkan keberanian.

Karena ketika perjudian berjalan terang-terangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang di arena tetapi wibawa negara di mata rakyatnya. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN