Pekerjaan Jalan Rp14,7 Miliar Masih Berjalan, Perusahaan: Dilaksanakan Bertahap Sesuai Ketentuan
Kapuas Hulu, MediaIndonesiaTimes.id 12 Agustus 2026 — Pihak perusahaan pelaksana memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Perusahaan menegaskan bahwa pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar tersebut masih dalam proses pelaksanaan dan dikerjakan secara bertahap sesuai tahapan teknis serta ketentuan yang berlaku.




Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Preservasi Jalan dan Jembatan Dalam Kota Putussibau, Nanga Semangut–Putussibau, Tanjung Kerja dan Putussibau–Nanga Era.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Citra Bangkit Indonesia, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak tercantum sebesar Rp14.756.889.000, dengan waktu pelaksanaan selama 340 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.




Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sekaligus. Sejumlah tahapan teknis harus dilalui, mulai dari pekerjaan galian, pengecoran, pengaspalan hingga pembuatan sayap gorong-gorong.
Menurut pihak perusahaan, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pekerjaan yang harus dikerjakan secara berurutan agar hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.




“Pekerjaan dilakukan secara bertahap, mulai dari galian, pengecoran, pengaspalan hingga pembuatan sayap gorong-gorong,” jelas pihak perusahaan dalam keterangannya.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa pekerjaan akan terus dilanjutkan hingga seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.




Dengan adanya klarifikasi tersebut, kondisi pekerjaan yang masih terlihat dalam tahap pengerjaan di sejumlah titik diharapkan tidak langsung disimpulkan sebagai pekerjaan yang berhenti atau tidak dilaksanakan. Proses penyelesaian tetap mengacu pada waktu pelaksanaan dan tahapan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Media menyajikan klarifikasi pihak perusahaan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. Setiap perkembangan pekerjaan di lapangan tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak pelaksana, pengawas maupun instansi terkait.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control