PCNU Banyuwangi Gelar Konfercab 7 Januari 2025 di Kampus 2 UIMSYA Blokagung
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Agenda Konfercab tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan PCNU Kabupaten Banyuwangi Nomor 290/PC.01/A.I.01.49/1612/12/2025, tertanggal 30 Desember 2025 M bertepatan 09 Rajab 1447 H, yang ditujukan kepada seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se-Kabupaten Banyuwangi.
Rais PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Masykur Ali, menegaskan bahwa Konfercab bukan semata agenda struktural, melainkan amanat jam’iyyah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan ketundukan pada konstitusi organisasi.
“Konferensi Cabang adalah forum strategis NU di tingkat cabang untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, meneguhkan khittah, serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah dan peraturan jam’iyyah,” ujar KH. Masykur Ali.




Pelaksanaan Konfercab PCNU Banyuwangi ini merujuk pada Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4963/PB.03/A.I.45/99/12/2025 tentang penegasan status dan instruksi pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, Ketua Panitia Konfercab PCNU Banyuwangi, Moh. Karyono, memastikan bahwa seluruh persiapan teknis dan administratif telah dimatangkan agar pelaksanaan Konfercab berjalan tertib dan khidmat.
“Panitia telah menyiapkan seluruh kebutuhan Konfercab, baik dari sisi administrasi, tempat, hingga alur persidangan. Kami berharap seluruh MWC NU hadir tepat waktu dan memenuhi ketentuan agar Konfercab berjalan lancar, tertib, dan bermartabat,” ujar Moh. Karyono, Kamis ,(01/01/2026).
Katib PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Ahmad Ghozali, menambahkan bahwa setiap tahapan Konfercab disusun secara normatif sesuai regulasi PBNU.




“PCNU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme organisasi. Setiap MWC NU diharapkan hadir dengan mandat yang sah, mengikuti ketentuan kepesertaan, serta berpartisipasi aktif demi kelancaran dan legitimasi Konfercab,” tutur KH. Ahmad Ghozali.
Dalam ketentuan kepesertaan, setiap MWC NU mengirimkan empat orang, terdiri dari satu utusan dan tiga peninjau, dengan membawa surat mandat resmi yang ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris MWC NU, serta dilampiri fotokopi SK kepengurusan yang masih berlaku.
Registrasi peserta dijadwalkan pada hari pelaksanaan Konfercab, 7 Januari 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. Selain itu, setiap MWC NU diwajibkan menyerahkan lima nama usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sesuai format yang telah ditetapkan panitia.
Konfercab PCNU Banyuwangi diselenggarakan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 43 dan Pasal 80, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 02/VII/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi.




Surat undangan Konfercab ditandatangani oleh jajaran pimpinan PCNU Kabupaten Banyuwangi, yakni KH. Masykur Ali selaku Rais, KH. Ahmad Ghozali sebagai Katib, H. M. Riza Azizi selaku Pelaksana Harian Ketua, serta Haikal Kafili, M.Pd.I sebagai Pelaksana Harian Sekretaris.
Melalui Konfercab ini, PCNU Kabupaten Banyuwangi berharap terbangun konsolidasi organisasi yang kokoh, kepemimpinan yang sah secara jam’iyyah, serta penguatan peran NU dalam menjaga keutuhan umat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Redaksi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati