PAINAN PESSEL, SUMATERA BARAT – Penanganan perkara pidana militer terkait meninggalnya Almarhum Iltaniardi (58) di dalam fasilitas pelayanan pengaduan Subdenpom Painan kini memasuki babak krusial. Perkara ini tidak lagi bergulir sekadar sebagai kasus lokal, melainkan telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi marwah, citra, dan integritas penegakan hukum Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) di mata masyarakat adat Sumatera Barat [17 Sep 2026].
Tragedi ini memantik keprihatinan mendalam sekaligus koreksi budaya yang tajam dari pemangku adat dan praktisi hukum. AKBP (Purn.) Nusfi Arion, yang menyandang gelar adat Datuak Rajo Kaciak, bersama Kuasa Hukum keluarga, Adv. Alfan Sari, SH., MH., MM., membedah perkara ini dengan menyinergikan kedisplinan hukum kedinasan dan keluhuran falsafah hidup di bumi Bundo Kanduang.
Kombinasi pergerakan hukum ini berdiri di atas basis sosiologis yang sangat kokoh. Datuak Rajo Kaciak merupakan purnawirawan perwira menengah dari Korps Elite Gegana Brimob Polda Sumut sekaligus Sekretaris DPD PEPABRI Sumut yang mendampingi Ketua DPD PEPABRI Sumut Mayjen TNI (Purn.) Achmad Daniel Chardin(Mantan Pangdam I/Bukit Barisan). Sementara itu, Adv. Alfan Sari merupakan praktisi hukum senior Metropolitan yang lahir dan besar di perantauan, namun secara mendalam menguasai hukum adat serta konsisten mengawal perkembangan situasi teritorial tanpa pernah melepaskan jati diri luhurnya.
Keterangan pers tersebut disampaikan langsung oleh Adv. Alfan Sari di Jakarta, sesaat setelah beliau menyelesaikan aktivitas olahraga keras beladiri Shorinji Kempo. Menampilkan ketenangan taktis yang selaras dengan prinsip “Rimau di dalam paruik, kambiang juo nan dikaluakan”—menyimpan ketegasan hukum yang tajam di dalam dada namun tetap mengedepankan kesantunan tata beracara—tim hukum menguliti kedangkalan narasi pembelaan sepihak yang digulirkan oleh pengacara tersangka Sertu Harisnel.
Pranata Adat Dilanggar: "Ketika Tambilang Memisahkan Karatan Pusek"
Hubungan darah antara Datuak Rajo Kaciak dengan Almarhum Iltaniardi merupakan ikatan struktural adat penegak payung kaum yang seketurunan, se-darah, dan se-pusat (karatan pusek). Semasa hidupnya, Almarhum Iltaniardi memegang amanah sakral sebagai Panungkek (Pimpinan Pendamping Adat)yang bertugas menopang dan mengawasi harta pusaka tinggi kaum.
Hilangnya nyawa sang adik kandung sekaligus Panungkekkaum akibat intimidasi fatal di yurisdiksi militer digambarkan secara mendalam melalui pepatah kuno Ranah Minang: "Ketika Tambilang memisahkan karatan pusek..."
Meskipun tambilang (alat pengali makam) telah memotong alur karatan pusek secara fisik, hukum besi penegakan supremasi hukum murni tidak akan pernah bisa diputus. Tim hukum secara tegas mementahkan jumpa pers penasihat hukum tersangka Sertu Harisnel yang dinilai dipaksakan, minim jam terbang, dan berpotensi menjadi bumerang hukum.
Laporan Resmi Nomor: LP-03/IX/2026 di Pomdam XX/TIB secara rigid membidik tiga kluster pelanggaran berat secara paralel: Laporan Polisi (LP) terkait penyerobotan lahan secara ilegal, Tindak Pidana Perusakan dan Pembakaran Aset Produktif (Pasal 187 KUHP jo. Pasal 406 KUHP) atas hangusnya vegetasi kebun jengkol dan karet bersertifikat sah (SHM), serta delik pidana pembiaran terhadap seseorang dalam keadaan darurat maut.
Tim hukum menguliti klaim sepihak pengacara tersangka yang menyebut Sertu Harisnel sempat keluar ruangan untuk buang air lalu kembali membantu menaikkan korban ke mobil. Alibi tersebut dibantah keras oleh Ny. Wirda, istri almarhum selaku saksi mata utama yang melekat di TKP. Ny. Wirda menegaskan faktanya: setelah ia kembali membawa mobil bantuan dari jalan, ia tidak melihat lagi Serka Adrianto maupun Sertu Harisnel di tempat kejadian. Kedua oknum tersebut terbukti kabur dan membiarkan korban yang sedang dalam kondisi sekarat dan kejang-kejang hebat tanpa pertolongan medis sedikit pun. Bagi prajurit aktif, melakukan pembiaran kedaruratan maut (intentional omission) adalah pelanggaran fatal terhadap sumpah prajurit.
Masyarakat Adat Mengoreksi Citra dan Kinerja POMDAM XX/TIB
Beredarnya pembiasan informasi di lapangan membuat masyarakat adat di Ranah Minang, khususnya Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengoreksi dan menguji secara langsung kinerja Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol. Bumi Minangkabau tegak berdiri di atas fondasi luhur Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), di mana penegakan hukum harus sejalan dengan moralitas yang tinggi, keadilan murni, dan asas mufakat, bukan didasarkan pada arogansi kekuasaan atau impunitas sektoral.
Masyarakat adat mempertanyakan akuntabilitas institusi Polisi Militer di tingkat teritorial terendah. Subdenpom Painan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terakhir bagi rakyat kecil dari kesewenang-wenangan oknum TNI, justru berubah menjadi lokus intimidasi yang merenggut nyawa.
Atas dasar Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility), Tim Hukum bersama masyarakat adat mendesak sanksi tegas berupa Copot Jabatan terhadap Komandan Subdenpom Painan, Lettu Cpm Guntur, karena gagal menata anggotanya untuk bertindak humanis, serta segera menjebloskan Sertu Harisnel ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Padang.
Tim hukum juga melayangkan desakan formal kepada Perwira Pemeriksa Pomdam XX/TIB, Lettu Cpm Sartono, untuk bertindak cermat dan memotong segala bentuk intervensi:
* Periksa BPN Pessel sebagai Saksi Fakta: Adv. Alfan Sari mempertanyakan kapasitas BPN Pessel yang melampaui wewenang administratifnya dengan mengeluarkan pernyataan yang membiaskan kasus pembakaran pidana menjadi sengketa perdata batas lahan. BPN didesak diperiksa sebagai saksi fakta, bukan ahli, untuk menguji netralitas mereka.
* Usut Risiko Hukum Saksi Syahrial alias Tateng: Kesaksian tunggal Tateng di luar BAP resmi dinilai cacat secara kedoktrinan hukum acara lewat asas "Unus Testis Nullus Testis" (Satu orang saksi bukanlah saksi). Kesaksian fiktif Tateng berisiko menyeret dirinya pada jerat Pasal 221 KUHP (Obstruction of Justice).
* Selidiki Misteri Saksi Indra:Saksi kunci Indra yang sempat menghilang misterius, tiba-tiba muncul saat pemeriksaan saksi di Subdenpom Painan pada Rabu (30/9/2026), lalu kembali menghilang, memicu tanda tanya besar mengenai siapa aktor intelektual di balik kendali operasionalnya.
Dukungan Politik dan Ancaman Eskalasi Konstitusional ke Jakarta
Pergerakan ini mendapat pengawalan ketat dan dukungan politik konkrit dari Anggota Komisi I DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Dehalsa, bersama Ketua DPC NasDem Batang Kapas, Nanda Rahayu Putra, Wali Nagari, serta kerapatan tokoh adat (Ninik Mamak) Nagari IV Koto Hilir. Kehadiran fungsi kontrol legislatif dan struktural adat ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi sosial di daerah bergerak aktif mengawal keadilan agar hukum tidak tebang pilih.
Adv. Alfan Sari memberikan peringatan keras secara kelembagaan nasional. Jika dalam proses penyidikan di Sumatera Barat ditemukan adanya kepincangan, upaya pembiasan delik, atau intervensi teritorial yang tidak dapat ditolerir—termasuk pola pendekatan halus dari Pasi Intel Kodim 0311/Pessel yang gencar melakukan komunikasi via telepon dan WA—tim hukum akan mengambil langkah pre-emptive strike ke tingkat pusat.
Berkas perkara siap didorong melalui surat resmi untuk meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI memanggil Danpomdam serta Pangdam XX/TIB dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, dengan didukung penuh oleh jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sejak awal telah memantau perkembangan kasus maut ini secara melekat. Marwah hukum dan adat di atas bumi Minangkabau harus tetap berdiri tegak sebagai panglima tertinggi. (Red/Tim)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta