Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MAKI Jatim Geram Dari Padel ke Hotel: Ketika Kawasan Hunian Menjadi Arena Uji Kepatuhan Perizinan

MAKI Jatim Geram Dari Padel ke Hotel: Ketika Kawasan Hunian Menjadi Arena Uji Kepatuhan Perizinan

SIDOARJO, 26 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Gelombang kritik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Sidoarjo tampaknya belum akan mereda. Setelah pembangunan fasilitas olahraga padel menuai sorotan publik, kini perhatian beralih kepada Infesta Boutique Hotel yang berdiri di kawasan hunian Perumahan Permata Juanda. Langkah ini menandai meluasnya pengawasan masyarakat terhadap dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan kelengkapan perizinan bangunan di kawasan yang semestinya diperuntukkan bagi fungsi permukiman.

 

Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan mulai melakukan penelusuran terhadap aspek legalitas pembangunan dan operasional hotel tersebut. Penelusuran itu mencakup kesesuaian peruntukan ruang, izin mendirikan bangunan yang berlaku sesuai regulasi terbaru, persetujuan bangunan gedung, hingga perizinan usaha yang menjadi prasyarat beroperasinya sebuah kegiatan komersial. Informasi mengenai hotel tersebut juga tersedia pada berbagai platform pemesanan akomodasi yang menunjukkan hotel telah dipasarkan kepada publik.

 

Langkah MAKI Jatim tidak semata mempersoalkan keberadaan sebuah hotel, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Sebab, setiap perubahan fungsi kawasan dari hunian menjadi aktivitas komersial pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan hukum, memperoleh persetujuan sesuai regulasi, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

Persoalan ini menjadi penting karena tata ruang bukan sekadar dokumen administratif. Tata ruang merupakan instrumen hukum yang menentukan wajah pembangunan sebuah daerah. Ketika fungsi kawasan berubah tanpa mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini mematuhi aturan.

 

Kawasan perumahan pada hakikatnya dibangun untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata bagi masyarakat. Kehadiran aktivitas komersial berskala hotel tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dengan peruntukan kawasan, dampak lalu lintas, utilitas lingkungan, hingga potensi perubahan karakter permukiman. Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi dari pemerintah daerah beserta instansi teknis yang berwenang.

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengawasan masyarakat terhadap izin pembangunan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, langkah penelusuran yang dilakukan MAKI Jatim dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan setiap investasi berjalan di atas koridor hukum, bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan secara terbuka apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Transparansi menjadi instrumen paling efektif untuk menghilangkan spekulasi sekaligus membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administratif ataupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan tata ruang, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan prinsip equality before the law. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada satu objek yang ramai diperbincangkan publik, tetapi harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh bangunan dan kegiatan usaha yang diduga memiliki persoalan serupa.

 

Publik kini menunggu hasil penelusuran tersebut. Lebih dari sekadar persoalan sebuah hotel atau sebuah fasilitas olahraga, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah integritas tata kelola perizinan di Kabupaten Sidoarjo. Di tengah derasnya arus investasi, kepastian hukum harus tetap menjadi panglima. Sebab, pembangunan yang mengabaikan aturan hanya akan melahirkan preseden buruk bagi masa depan penataan ruang, sementara pembangunan yang taat hukum akan menjadi fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN