MAKI Jatim Bongkar Dugaan “Demo Bodong”: Heru Satriyo Ingatkan Demokrasi Bukan Senjata Intimidasi
SURABAYA, Jumat (7/8/2026) – Media Indonesia Times | Mekanisme penyampaian pendapat di muka umum kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengendus adanya dugaan penyalahgunaan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disebut hanya digunakan sebagai alat tekanan, sementara aksi yang telah diberitahukan kepada aparat diduga tidak pernah benar-benar digelar.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyebut fenomena yang belakangan menjadi perhatian tersebut sebagai dugaan “demo bodong” yakni pola pengajuan pemberitahuan aksi kepada kepolisian yang berulang, tetapi kegiatan demonstrasi yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.




Menurut Heru, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada urusan administrasi. Ada persoalan yang jauh lebih serius: ketika hak demokrasi diduga dipakai sebagai instrumen untuk menciptakan tekanan psikologis, membangun persepsi, atau menggertak pihak tertentu.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dan harus kita hormati. Tetapi hak demokrasi tidak boleh dipelintir menjadi alat untuk menggertak, menekan, atau mengintimidasi pihak lain. Kalau memang hendak menyampaikan aspirasi, lakukan secara terbuka, nyata, damai, dan bertanggung jawab,” tegas Heru Satriyo.




Surat Aksi Jangan Berubah Menjadi “Surat Ancaman”
Heru mengungkapkan, dugaan praktik tersebut mencuat setelah MAKI Jatim menerima sejumlah informasi mengenai adanya pemberitahuan aksi yang diajukan kepada aparat keamanan secara berulang. Namun, pada waktu maupun lokasi yang telah dicantumkan, aksi yang diberitahukan tersebut diduga tidak pernah terlaksana.




MAKI Jatim menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Sebab, apabila terdapat pola yang sistematis, mekanisme pemberitahuan aksi berpotensi bergeser dari fungsi utamanya sebagai instrumen penyampaian aspirasi menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai surat pemberitahuan aksi berubah fungsi menjadi semacam surat ancaman psikologis. Pihak yang dituju merasa akan didatangi massa, aparat sudah bersiap, aktivitas terganggu, tetapi pada akhirnya aksi tidak pernah terjadi. Kalau pola semacam ini benar, tentu harus dievaluasi,” ujar Heru.




Menurutnya, setiap pemberitahuan aksi yang masuk ke kepolisian memiliki konsekuensi pengamanan. Aparat harus memperhitungkan kebutuhan personel, potensi gangguan ketertiban, pengaturan lalu lintas, hingga langkah antisipasi apabila terjadi eskalasi di lapangan.
Di sisi lain, pihak yang menjadi sasaran aksi baik instansi pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lainnya juga dapat terdampak. Munculnya pemberitahuan demonstrasi dapat memicu kekhawatiran, mengganggu aktivitas, hingga menimbulkan beban psikologis maupun kerugian tertentu, meskipun aksi tersebut pada akhirnya tidak pernah dilaksanakan.




“Kalau aparat sudah mengalokasikan sumber daya untuk mengantisipasi aksi, sementara aksi itu ternyata tidak pernah ada, maka publik patut bertanya: apa tujuan sebenarnya dari pemberitahuan tersebut?” kata Heru.
MAKI: Jangan Rusak Marwah Gerakan Sipil




Heru menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Karena itu, MAKI Jatim tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi sepanjang dilaksanakan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah apabila mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan penyampaian aspirasi publik.
“Demokrasi membutuhkan keberanian, tetapi juga membutuhkan integritas. Jangan menjadikan demokrasi sebagai alat gertak. Jangan menjadikan hak konstitusional sebagai komoditas untuk menekan pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Heru, praktik semacam itu justru dapat menjadi bumerang bagi gerakan masyarakat sipil. Ketika surat pemberitahuan aksi terlalu mudah digunakan sebagai instrumen tekanan tanpa realisasi, kepercayaan publik terhadap demonstrasi sebagai sarana kontrol sosial yang legitimate dapat ikut terkikis.
“Yang dirugikan bukan hanya aparat atau pihak yang menjadi sasaran. Gerakan masyarakat sipil yang benar-benar berjuang untuk kepentingan publik juga bisa terkena dampaknya. Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap gerakan demonstrasi yang selama ini menjadi bagian penting dari demokrasi,” ujarnya.
Dorong Aparat Telusuri Pola Aksi yang Tak Pernah Terjadi
MAKI Jatim mendorong aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan penelusuran secara objektif terhadap pola pemberitahuan aksi yang berulang tetapi diduga tidak pernah direalisasikan.
Menurut Heru, evaluasi diperlukan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memastikan hak demokrasi tidak disalahgunakan.
“Jangan salah persepsi. Kami tidak meminta hak demonstrasi dibatasi. Justru sebaliknya, hak itu harus dijaga. Tetapi karena ini hak yang dilindungi, maka penggunaannya juga harus bermartabat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
MAKI Jatim meminta setiap indikasi penyalahgunaan mekanisme pemberitahuan aksi diperiksa secara profesional. Jika dalam penelusuran ditemukan unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan prosedur, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah penegakan aturan yang objektif. Jangan ada pembiaran terhadap penyalahgunaan mekanisme, tetapi jangan pula ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional,” kata Heru.
MAKI Tegaskan Konsistensi Aksi: Terbuka dan Terukur
Heru menambahkan, MAKI Jatim selama ini berupaya menjalankan penyampaian aspirasi secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian.
Setiap aksi, lanjut dia, diarahkan untuk mendorong transparansi, pengawasan publik, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi bukan untuk menciptakan tekanan di luar koridor hukum.
Karena itu, MAKI Jatim menilai seluruh elemen masyarakat sipil perlu menjaga standar etik dalam menggunakan ruang demokrasi.
“Kalau kita ingin demokrasi dihormati, maka kita juga harus menghormati demokrasi itu sendiri. Sampaikan kritik dengan data, lakukan aksi secara nyata, damai dan bertanggung jawab. Jangan gunakan surat aksi sekadar untuk menciptakan ketakutan,” ujar Heru.
Bagi MAKI Jatim, kebebasan berpendapat bukanlah cek kosong. Ia merupakan hak konstitusional yang sekaligus melekat dengan tanggung jawab sosial dan hukum.
Heru menutup dengan pesan tegas: ruang demokrasi harus dijaga dari dua sisi tidak boleh dibungkam, tetapi juga tidak boleh disalahgunakan.
“Demokrasi bukan alat intimidasi. Demonstrasi bukan senjata untuk menekan. Hak menyampaikan pendapat harus digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kalau demokrasi kehilangan integritas, yang rusak bukan hanya satu aksi, tetapi marwah demokrasi itu sendiri,” pungkas Heru Satriyo. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan