SURABAYA, 9 Juli 2026 — Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 mendapat apresiasi dari Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI. Menurutnya, langkah penyidik menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga harus mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang dibiayai dengan uang negara.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program KUR yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan pelaku usaha mikro. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, program yang ditujukan untuk memperkuat sektor usaha rakyat itu diduga justru dimanfaatkan melalui penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM, Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi jajaran penyidik di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dilakukan melalui mekanisme penyaluran KUR dengan pola channeling yang melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent. Penyidik menduga terdapat pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan untuk pengajuan kredit, serta proses verifikasi yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan dalam penyaluran kredit bersubsidi pemerintah. Program yang seharusnya menjadi penopang usaha mikro justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan di luar tujuan program.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa dana pencairan KUR berdasarkan hasil penyidikan diduga tidak diterima oleh debitur sebagaimana mestinya, melainkan dikuasai oleh pihak Collection Agent. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah yang telah ada sebelumnya serta kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12.590.094.081 berkaitan langsung dengan aktivitas yang diduga melibatkan kedua Collection Agent.
Besarnya nilai kerugian tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana publik, khususnya program pembiayaan bersubsidi, masih memerlukan penguatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap celah dalam sistem pengendalian internal berpotensi dimanfaatkan apabila prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik tidak dijalankan secara konsisten.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan dua tersangka, yakni AM dan IIS, selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut dana publik. Ia menilai penegakan hukum yang profesional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas negara dalam mengelola program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Proses penyidikan perlu terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap penyalahgunaan dana negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Heru.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pengawasan Kredit Usaha Rakyat. Menurutnya, program KUR merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga tata kelolanya harus dijaga agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ruang bagi penyimpangan.
Kasus dugaan korupsi KUR di BNI Jember menjadi pelajaran penting bahwa keberhasilan sebuah program pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari efektivitas pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Di tengah besarnya harapan pelaku usaha mikro terhadap akses pembiayaan, penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi untuk memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Karena ketika program pemberdayaan disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga ribuan pelaku usaha kecil yang menggantungkan harapan pada kebijakan tersebut. (Bagas)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.