LEGAL OPINION DIJADIKAN TAMENG? MAKI JATIM BONGKAR DUGAAN ‘OPERASI BELANJA NYELENEH’ BPBD SURAT RESMI KE BPK JADI KUNCI SKANDAL!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di balik aktivitas belanja barang yang dilakukan BPBD Jatim, MAKI mencium adanya pola yang dianggap “tidak lazim, tidak proporsional, dan berpotensi menyimpang dari koridor hukum.”
Sorotan utama mengerucut pada satu hal krusial: penggunaan Legal Opinion (LO) dari BPK yang diduga dijadikan tameng untuk melegitimasi praktik belanja yang melenceng dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru MAKI, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar menuding, tetapi sedang membangun konstruksi hukum berbasis kajian dan temuan investigatif.




“Kami akan bersurat ke BPK Jatim untuk meminta penjelasan tegas mana pembelian yang sesuai dengan legal opinion, dan mana yang tidak. Ini penting untuk membuka terang persoalan,” tegasnya.
Namun di titik inilah persoalan menjadi tajam.
Berdasarkan kajian Bidang Hukum MAKI Jatim serta hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi, terdapat dugaan bahwa legal opinion BPK yang sejatinya bersifat terbatas khusus untuk kondisi darurat bencana justru digunakan secara meluas oleh BPBD Jatim.
Padahal, dalam substansi legal opinion tersebut, terdapat batasan yang sangat jelas dan tidak multitafsir:




1. Penyederhanaan prosedur hanya berlaku dalam kondisi darurat, bukan untuk semua situasi.
2. Penggunaan anggaran tetap wajib akuntabel dan didukung dokumen sah.
3. Harus ada penetapan resmi status darurat oleh kepala daerah.
4. Dana hanya untuk kebutuhan mendesak korban, bukan pembangunan atau kebutuhan di luar konteks darurat.




5. Pengawasan Inspektorat harus berjalan aktif dan berkala.
Namun yang menjadi persoalan, MAKI Jatim menduga bahwa batasan-batasan tersebut tidak dijalankan secara disiplin.
Justru sebaliknya legal opinion itu diduga ditarik keluar dari konteksnya dan digunakan sebagai “payung umum” untuk berbagai aktivitas belanja, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan kondisi darurat bencana.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan tidak berhenti di situ.




MAKI juga menemukan indikasi bahwa dalam proses pengadaan, pejabat pengadaan dan PPK BPBD Jatim tidak lagi menjalankan prinsip dasar pengadaan barang: mencari harga termurah dengan kualitas terbaik melalui pembandingan pasar.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur dalam mekanisme belanja.
Di titik ini, MAKI Jatim menyebutnya sebagai “irisan krusial” ruang abu-abu yang diduga dimanfaatkan untuk menggelembungkan atau mengarahkan belanja barang di luar koridor yang semestinya.
Dan dari sinilah istilah yang lebih keras mulai muncul: dugaan mega korupsi.




Semua itu, menurut MAKI, tidak berdiri sendiri. Ada korelasi kuat antara pola belanja, penggunaan legal opinion, dan laporan pertanggungjawaban anggaran BPBD Jatim.
Untuk itu, selain BPK, MAKI juga akan melayangkan surat kepada Inspektorat Jawa Timur. Tujuannya jelas: menggali apakah telah terjadi kesalahan pemahaman atau justru pembiaran dalam menerjemahkan legal opinion tersebut ke dalam praktik di lapangan.
“Kami hanya menunggu jawaban resmi dari BPK dan Inspektorat. Surat ini akan menjadi kunci untuk membuka secara terang dugaan korupsi yang sudah kami temukan,” pungkas Heru.
Kini, perhatian publik mulai tertuju pada dua institusi pengawas tersebut. Apakah mereka akan membuka secara transparan hasil audit dan memberikan penjelasan jernih? Ataukah justru memilih diam di tengah tekanan yang semakin menguat?




Satu hal yang pasti: langkah MAKI Jatim telah menggeser isu ini dari sekadar dugaan menjadi pertarungan terbuka antara temuan investigatif dan klarifikasi institusional.
Dan jika jawaban yang dinanti benar-benar terungkap, maka konsekuensinya tidak sederhana.
ini bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik penyimpangan anggaran dalam skala besar di tubuh BPBD Jawa Timur. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati