LBH Jakarta Justice Dampingi Korban Dugaan Pemaksaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terkait Sengketa Utang Piutang
Jakarta, 12 Agustus 2026 – Media Indonesia Times | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kustidjo Heri Nugroho dan Titin Supriyantini yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi dalam proses penagihan utang piutang. Kedua klien mendatangi kantor LBH Jakarta Justice untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas peristiwa yang mereka alami.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim Advokat LBH Jakarta Justice, peristiwa tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama di dalam rumah korban sehingga menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta mencederai kehormatan dan nama baik keluarga. Dugaan tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara beradab dan sesuai koridor hukum.




Setelah mempelajari kronologi dan dokumen yang disampaikan, LBH Jakarta Justice menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/SKK/LBH-JJ/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026. Selanjutnya, Tim Advokat Georgin Obertha SH mendampingi klien untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Pondok Gede dengan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Agustus 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. LBH Jakarta Justice menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.




LBH Jakarta Justice menegaskan bahwa setiap sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak seorang pun dibenarkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain dalam proses penagihan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
LBH Jakarta Justice akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga diperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA JUSTICE
Yuliyanto, S.H., M.H.




Ketua / Advokat. (Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control