Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Dalami Dugaan Pengondisian Proyek Rp17,9 Miliar

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Dalami Dugaan Pengondisian Proyek Rp17,9 Miliar
Foto: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi personel Brimob Polda NTB memasuki area Kantor Bupati Lombok Barat saat melakukan penggeledahan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Kamis (23/7/2026).

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Pada Kamis (23/7/2026), penyidik menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat sebagai bagian dari pengembangan penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

 

Sejak sekitar pukul 09.30 WITA, tim penyidik memasuki sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang kerja Bupati, ruang Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, ruang Asisten III Setda, hingga ruang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Penggeledahan berlangsung di bawah pengamanan personel Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Pj. Sekda Lombok Barat Ahmad Saikhu, Asisten III Fauzan Husniadi, dan Kabag Hukum Bagus Dwipayana tampak mendampingi proses tersebut. Sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik. Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan penggeledahan dan belum mengumumkan hasil resmi penyitaan.

Langkah ini merupakan kelanjutan penyidikan setelah KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT AMGM H. Sudirman dan Direktur PT MSI sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidikan menemukan dugaan adanya pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR-KP. Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR-KP untuk memfasilitasi kemenangan perusahaan yang terafiliasi dengan H. Sudirman dalam berbagai paket pekerjaan, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

 

Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai "bendera" untuk mengikuti proses pengadaan. Persyaratan tender juga diduga disusun secara khusus sehingga mempersempit peluang peserta lain dan memudahkan perusahaan yang telah ditentukan memenangkan proyek.

 

Penyidik mengungkapkan, nilai proyek yang diduga berhasil dikendalikan para tersangka mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Nilai itu terdiri atas empat paket proyek tender, yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I dan II, pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat, renovasi Gedung Kantor Bupati, serta tiga kelompok proyek penunjukan langsung di lingkungan Dinas PUPR-KP.

 

Meski sejumlah perusahaan lain tercatat sebagai pelaksana proyek, KPK menduga kendali operasional dan aliran keuangan tetap berada di bawah perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp10,6 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

 

Lebih lanjut, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

 

(Ruslan)

Ru
Penulis Ruslan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN