SIDOARJO, 6 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Persidangan perkara dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli tanah kembali memasuki bagian penting. Kali ini, ruang sidang tidak sekadar mengurai soal jual beli dan pembayaran, tetapi mulai menguji fondasi yang melahirkan sebuah Akta Jual Beli (AJB): siapa yang hadir, siapa yang bertindak atas nama pihak tertentu, dokumen apa yang digunakan, berapa nilai transaksi yang sebenarnya, serta bagaimana seluruh proses tersebut dituangkan ke dalam akta.
Pemeriksaan terhadap Umi Chalsum, Notaris/PPAT di Sidoarjo, menjadi salah satu titik sentral persidangan. Keterangannya didalami majelis hakim dan penuntut umum untuk merekonstruksi proses transaksi puluhan bidang tanah yang dalam persidangan dikaitkan dengan PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, bersama Hakim Anggota Abdul Gani dan Lujianto. Sementara Penuntut Umum Guntur Arief Witjaksono dan Wido turut menggali sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses pembuatan akta.
Dalam persidangan disebutkan terdapat sekitar 44 bidang tanah yang masuk dalam rencana transaksi di satu wilayah dusun/desa. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 bidang telah diproses hingga tahap AJB.
Namun, rangkaian fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar transaksi tanah.
Yang sedang diuji adalah bagaimana sebuah perbuatan hukum itu lahir, apakah prosedurnya telah dipenuhi, dan sejauh mana dokumen yang menjadi pijakannya mampu menjelaskan keadaan yang sebenarnya.
Frasa “Datang Menghadap” dan Persoalan Kehadiran Para Pihak
Salah satu titik yang mendapat perhatian serius adalah klausul dalam akta yang menyatakan para pihak telah “datang menghadap” notaris.
Frasa tersebut menjadi penting ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai adanya pihak yang tidak hadir secara langsung dan terdapat mekanisme perwakilan atau kuasa.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: siapa sebenarnya yang hadir ketika akta dibuat, dalam kapasitas apa seseorang bertindak, atas dasar kewenangan apa ia mewakili pihak lain, dan bagaimana seluruhnya diverifikasi serta dicatat oleh pejabat pembuat akta?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.
Dalam transaksi pertanahan, identitas dan kapasitas para pihak merupakan bagian fundamental dari proses pembuatan akta. Demikian pula mengenai kehendak para pihak, kewenangan bertindak, serta prosedur penandatanganan.
Karena itu, ketika keterangan saksi berbeda dengan keadaan yang kemudian terungkap di persidangan, perbedaan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
Ketika Angka dalam Transaksi Tidak Berjalan dalam Satu Garis
Persoalan berikutnya menyangkut nilai tanah.
Dalam keterangan sejumlah pihak, harga tanah disebut berada pada kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per bidang. Namun, dalam dokumen transaksi yang diperiksa di persidangan muncul angka sekitar Rp50 juta hingga Rp85 juta per bidang.
Selisih tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu memperoleh penjelasan secara utuh.
Bukan semata-mata soal angka, melainkan soal bagaimana angka tersebut terbentuk, siapa yang menyampaikannya, apa dasar penggunaannya dalam akta, dan apakah terdapat dokumen lain yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
Saksi notaris pada pokoknya menerangkan bahwa nilai yang dituangkan dalam akta bersumber dari data atau informasi yang disampaikan dalam proses transaksi.
Di sinilah persidangan harus membedakan secara hati-hati antara harga yang disepakati para pihak, nilai yang dituangkan dalam dokumen, dan nilai yang digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan.
Ketiganya tidak dapat begitu saja dianggap sama tanpa melihat keseluruhan alat bukti.
Dengan kata lain, angka dalam sebuah dokumen bukanlah fakta yang berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama bukti pembayaran, kesepakatan para pihak, dokumen pendukung, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Pembayaran Menjadi Mata Rantai yang Belum Selesai
Persoalan pembayaran turut menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Dalam persidangan sebelumnya muncul keterangan bahwa pembayaran kepada pemilik tanah disebut belum seluruhnya diselesaikan. Salah satu angka yang muncul adalah pembayaran awal sekitar Rp150 juta, sementara masih terdapat klaim mengenai sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
Saksi notaris menerangkan bahwa persoalan mengenai pembayaran tersebut diketahui setelah adanya pemberitahuan dari kepala desa.
Informasi tersebut kemudian berimplikasi pada proses administrasi pertanahan. Pengurusan sertifikat atau proses balik nama disebut ditangguhkan sementara setelah muncul persoalan mengenai status pembayaran.
Fakta ini menunjukkan satu hal penting: transaksi tanah tidak berhenti ketika dokumen ditandatangani.
Di belakangnya terdapat rangkaian konsekuensi hukum dan administratif yang saling berkaitan. Ketika pembayaran dipersoalkan, kepastian mengenai hubungan hukum antara penjual dan pembeli ikut menjadi bagian yang harus diperjelas.
Dokumen Waris dan Pertanyaan tentang Kelengkapan Administrasi
Majelis hakim juga menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses transaksi.
Salah satunya adalah surat pernyataan waris yang disebut masih memiliki bagian pengesahan yang belum ditandatangani pejabat terkait.
Persoalan ini kemudian membuka pertanyaan mengenai bagaimana dokumen yang belum sepenuhnya lengkap digunakan dalam rangkaian proses administrasi pertanahan.
Keterangan saksi menyebut bahwa kekurangan tertentu dalam praktik administrasi dapat ditindaklanjuti atau dilengkapi kemudian.
Namun, pertanyaan yang harus dijawab secara hukum bukan semata-mata apakah dokumen tersebut akhirnya dapat dilengkapi, melainkan pada tahap mana dokumen itu digunakan, dalam kondisi seperti apa, serta apakah persyaratan hukum telah terpenuhi ketika perbuatan hukum dilakukan.
Jawaban atas persoalan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu keterangan.
Majelis hakim harus mempertemukan keterangan saksi dengan dokumen, akta, bukti pembayaran, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Keterangan Para Petani Menjadi Pembanding Penting
Di sisi lain, keterangan para petani sebagai penjual tanah menghadirkan perspektif yang tidak seluruhnya berjalan searah dengan keterangan saksi notaris.
Perbedaan terutama berkaitan dengan nilai tanah, mekanisme pembayaran, serta proses yang berlangsung sebelum dan setelah akta dibuat.
Dalam konstruksi pembuktian, perbedaan tersebut justru memiliki arti penting.
Sebab, tugas pengadilan bukan memilih keterangan berdasarkan siapa yang lebih dahulu berbicara, melainkan menguji setiap keterangan dengan alat bukti lain untuk menemukan rangkaian peristiwa yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kontradiksi kesaksian tidak otomatis berarti seseorang memberikan keterangan yang tidak benar.
Kontradiksi adalah bagian dari fakta persidangan yang harus diuji.
Apakah perbedaan tersebut muncul karena perbedaan pemahaman, waktu, posisi para pihak, proses transaksi yang berbeda, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap semuanya menjadi wilayah pembuktian yang harus dijernihkan di hadapan majelis hakim.
Akta Bukan Sekadar Selembar Dokumen
Pada titik ini, perkara tersebut membawa persidangan pada persoalan yang lebih fundamental mengenai kedudukan akta autentik.
Sebuah akta bukan sekadar catatan administratif atas suatu transaksi. Ia menjadi instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai perbuatan hukum yang dilakukan para pihak.
Karena itu, proses menuju lahirnya akta memiliki arti yang tidak kalah penting dibandingkan isi akta itu sendiri.
Siapa yang hadir.
Siapa yang menandatangani.
Siapa yang bertindak berdasarkan kuasa.
Dokumen apa yang menjadi dasar.
Bagaimana kehendak para pihak dinyatakan.
Bagaimana pembayaran berlangsung.
Dan bagaimana seluruh informasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam dokumen autentik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika terdapat perbedaan antara keterangan para pihak, keadaan transaksi, dan dokumen yang dibuat.
Persidangan Sedang Mencari Titik Temu antara Fakta dan Dokumen
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak semata-mata berkutat pada jual beli tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai kepastian transaksi, pembayaran, keabsahan dokumen, kewenangan bertindak, prosedur pembuatan akta, serta perlindungan terhadap hak para pemilik tanah.
Namun seluruh fakta tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum acara.
Keterangan saksi bukanlah putusan. Perbedaan kesaksian bukan dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Demikian pula pertanyaan tajam majelis hakim tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Semua harus diuji melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara menyeluruh.
Pada akhirnya, yang sedang dicari persidangan bukan sekadar jawaban atas pertanyaan “apakah jual beli itu terjadi?”
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Bagaimana transaksi itu berlangsung, bagaimana kehendak para pihak dituangkan, bagaimana akta tersebut lahir, dan apakah seluruh rangkaian prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Di situlah bobot perkara ini berada.
Sebab, tanah bukan hanya soal nilai ekonomi. Di balik setiap bidang tanah terdapat hak, kepemilikan, penguasaan, dan kepastian hukum seseorang.
Demikian pula akta bukan sekadar rangkaian kalimat yang dibubuhi tanda tangan. Ia merupakan instrumen yang seharusnya memberikan kepastian, bukan meninggalkan ruang abu-abu baru.
Karena itu, ketika keterangan notaris dan kesaksian para petani tidak sepenuhnya berjalan dalam satu garis, ruang persidangan menjadi tempat untuk mempertemukan seluruh fakta tersebut secara objektif.
Bukan untuk menghakimi keterangan siapa yang paling benar, melainkan untuk menguji mana fakta yang dapat dibuktikan dan mana yang harus dikesampingkan.
Dari proses itulah, majelis hakim akan menarik kesimpulan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Dan pada akhirnya, kebenaran perkara ini tidak ditentukan olehkan kuatnya sebuah pernyataan, melainkan oleh seberapa kokoh fakta tersebut mampu berdiri ketika diuji di hadapan hukum. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta