Jakarta, 1 November 2026 – Media Indonesia Times | Sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyampaikan terdapat 11 terdakwa yang akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP)
Berikut 11 Terdakwa :
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan tahun 2021-2024
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021
4. Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022
5. Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham
6. Yusrin Husin selaku Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing mengungkapkan terdapat 25 pihak yang diperkaya terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).
Sebanyak 25 pihak dimaksud meliputi 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Jaksa merincikan pihak yang diperkaya dalam perkara ini, berikut ini detailnya:
1. Lila Harsyah Bakhtiar: Rp 25 juta
2. Muhammad Zulfikar: fee 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan oleh Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode tahun 2022 -2024, sehingga jika dihitung maka jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 97 miliar sekian, di antaranya telah diterima oleh Muhammad Zulfikar melalui Benny sebesar Rp 3.310.000.000, dan Benny menerima sebesar Rp 2.385.000.000
2. Edy Susanto: Rp 417 miliar sekian melalui tiga perusahaan yakmi PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Nusa Sawita.
3. Yusrin Husin: Rp 445 miliar sekian melalui empat perusahaan yakni PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agri Nusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, PT Swakarya Bangun Pratama.
4. Tony: Rp 763 miliar sekian melalui dua perusahaan yakni PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil.
5. Randy Tjahjadi Maliwarna: Rp 1,022 triliun sekian melalui tiga perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Trimitra Agro Jaya, PT Bumi Inti Rezeki.
6. Van Ricardo: Rp 563 miliar sekian melalui PT Surya Inti Primakarya
7. 7. Felix: Rp 100 miliar sekian melalui PT Agro Jaya Perdana.
8. Erwin: Rp 493 miliar sekian melalui PT Bumi Mulia Makmur.
9. Robin: Rp 7 miliar sekian melalui PT Cakra Kreasi.
10. Memperkaya 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sejumlah Rp 3,377 triliun sekian
Dari 11 Terdakwa Kasus CPO & POME yang telah merugikan Negara ini ada 2 anak Buah Tony Lim Merupakan Pengusaha dari Provinsi Riau
2 Perusahaan diduga Milik Tony Lim
* Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya
* Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
Dalam persidangan Perdana, Jaksa merincikan pihak yang diperkaya dalam perkara ini ada 2 Anak Buah Toni Lim
* Randy Tjahjadi Maliwarna: Rp 1,022 triliun sekian melalui tiga perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Trimitra Agro Jaya, PT Bumi Inti Rezeki.
* Van Ricardo: Rp 563 miliar sekian melalui PT Surya Inti Primakarya
Tony Lim merupakan Pria tajir ini diketahui memiliki aset berupa gedung-gedung megah, pergudangan besar, rumah elit, serta tanah yang luas di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Tak hanya di Riau, jejak asetnya tersebar di enam provinsi lain di Indonesia.
Publik bertanya Kenapa Tony Lim Belum di tahan?? Apakah Tony Lim punya Dekingan Kuat di negeri ini?? JPU Jelas menambahkan di fakta Persidangan, kasus CPO &.POME yang rugikan Negara 14 Triliun tersebut juga turut memperkaya perusahaan yang di duga Milik Tony Lim senilai 1.5 T melalui 2 Perusahaan dua di pimpin anak buah Tony lim bernama Van Ricaldo dan Randy Tjahyadi, 2 dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung saat OTT. (Red)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta