Kejati Jatim Ungkap Fakta Baru PT DABN: Rp53 Miliar Disita, Kerugian Negara Belum Final
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa nilai kerugian negara yang selama ini beredar belum bersifat final, melainkan masih berupa estimate post atau perkiraan awal yang lahir dari hasil gelar perkara internal. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (2/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi rilis resmi kedua Kejati Jatim setelah sehari sebelumnya kasus tersebut diumumkan ke publik.
“Apa yang kami sampaikan saat ini adalah hasil gelar perkara. Namun secara rinci, perhitungan kerugian negara masih dalam proses oleh rekan-rekan dari BPKP,” ujar Wagiyo, menekankan batas antara indikasi awal dan angka hukum yang sah.




Dalam penyelidikan sementara, Kejati Jatim telah menyita dana yang diklaim sebagai bagian dari keuangan negara senilai tidak kurang dari Rp53 miliar. Dana tersebut berasal dari 13 rekening milik PT DABN, meski hanya dua rekening yang teridentifikasi aktif.
Fakta ini membuka tanda tanya baru soal pola pengelolaan keuangan perusahaan.
“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” ungkap Wagiyo.
Seluruh dokumen keuangan yang diperoleh penyidik kini telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit investigatif guna menentukan nilai kerugian negara secara pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




Tak berhenti di situ, Kejati Jatim juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Permintaan resmi telah diajukan untuk menelusuri aliran dana serta membuka rekening koran dari rekening-rekening terkait.
“Kita minta PPATK untuk mengklarifikasi aliran dana, termasuk membuka histori transaksi pada rekening-rekening tersebut,” kata Wagiyo.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Haji Soekarwo, Wagiyo bersikap hati-hati. Ia mengakui bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap tokoh tersebut.
“Kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti apabila ditemukan indikasi yang mengarah, tentu akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya singkat, tanpa menutup kemungkinan pengembangan perkara.




Kasus PT DABN sendiri bermula dari laporan Dinas Perhubungan, pada masa ketika perusahaan tersebut belum berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kompleksitas perkara muncul seiring ditemukannya persoalan mendasar dalam proses bisnis perusahaan.
Salah satu temuan krusial datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam auditnya, BPK menemukan bahwa PT DABN menggunakan lahan milik pemerintah daerah dengan proses yang dinilai tidak jelas.
Atas temuan itu, BPK menetapkan kewajiban pembayaran sewa sebesar Rp3,3 miliar namun kewajiban tersebut hanya dibayarkan satu kali.
Ironisnya, meski PT DABN kemudian diakuisisi oleh PT PJU, yang berstatus BUMD, kontribusi ke daerah tetap minim.




“Sejak 2017 hingga 2025, tidak ada dividen yang masuk ke Pemerintah Daerah,” ungkap Wagiyo.
Bahkan kepada pemegang saham baru, dividen disebut hanya dibayarkan satu kali.
Dengan perhitungan kerugian negara yang belum final, penyitaan dana yang signifikan, serta penelusuran aliran uang yang kini melibatkan PPATK, perkara PT DABN masih jauh dari kata selesai.
Publik kini menanti satu hal penting: angka resmi kerugian negara dari BPKP, yang akan menjadi fondasi utama bagi penentuan arah hukum selanjutnya.




Satu hal jelas, tabir kasus PT DABN mulai tersibak namun belum seluruhnya terbuka. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati