Kedepankan Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Kejadian dipicu oleh adanya kesalahpahaman, di mana tersangka SY merasa emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Emosi yang tidak terkontrol tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).




"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas," ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi," tegas beliau.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat. (Rd)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati