Jamin Ketersediaan Energi Rakyat, Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPPBE: Stok Aman dan Sesuai Spesifikasi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian Pusat Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi tersebut, petugas melakukan pengecekan mendalam mulai dari akurasi mesin pengisian, jalur pipa distribusi, kualitas segel, hingga pengambilan sampel berat tabung gas. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menyatakan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketersediaan gas dalam kondisi sangat aman dan seluruh proses pengisian telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan. Petugas tidak menemukan adanya indikasi pengurangan takaran, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan gas yang merugikan konsumen.
Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi memiliki alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara dengan 54.956 Metric Ton. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 4.903.360 tabung (108,8% terhadap kuota YTD), dengan rata-rata penyaluran harian mencapai 63.500 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pangkalan aktif. Meski stok melimpah, kepolisian mengingatkan dengan tegas bahwa gas subsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro, sehingga sektor usaha menengah ke atas seperti hotel, restoran besar, dan usaha binatu (laundry) dilarang keras menggunakan "gas melon" tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat agen hingga pengecer melalui patroli dialogis dan deteksi dini. Beliau memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi ini.
"LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik rakyat, maupun tindakan pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi. Satreskrim telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa saja yang berani merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk memastikan keadilan energi dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi," tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Menutup rangkaian sidak tersebut, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus bersinergi guna memastikan distribusi gas Elpiji tetap lancar dan harganya stabil sesuai ketentuan pemerintah, serta meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan di lapangan.(Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati