BANYUWANGI, 10 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, mengecam keras dugaan tindakan perundungan atau bullying terhadap Sherin, siswi kelas III MTs Muncar, Kabupaten Banyuwangi. MAKI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban serta meminta klarifikasi kepada pihak sekolah untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang dan objektif.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Kasus ini mencuat setelah Riawan Syamsir, pengurus MAKI Jatim, menerima laporan dari Eva, ibu Sherin, melalui sambungan telepon pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.15 WIB. Dalam laporannya, Eva mengungkapkan dugaan kekerasan yang dialami putrinya setelah dijemput sejumlah teman dengan alasan diajak keluar sebentar dan pinjam buku.
Berdasarkan keterangan awal keluarga, Sherin yang tinggal bersama neneknya kemudian mengikuti ajakan tersebut. Namun, ia diduga dibawa ke salah satu pantai di Banyuwangi, tempat sejumlah teman perempuan lainnya telah menunggu.
Di lokasi itu, Sherin diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Ia disebut didorong hingga terjatuh, kemudian mengalami pemukulan, penamparan, injakan, tendangan, serta penarikan rambut oleh sejumlah teman perempuannya.
Peristiwa tersebut diduga sempat direkam melalui telepon seluler oleh salah seorang perempuan yang berada di lokasi. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial, meskipun menurut informasi yang diterima keluarga, unggahan tersebut telah dihapus pada Sabtu (10/10/2026).
Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan korban, saksi, rekaman digital, serta keterangan pihak-pihak terkait. Namun, laporan keluarga menjadi perhatian serius MAKI Jatim, terutama karena menyangkut keselamatan anak dan dugaan kekerasan yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Merespons laporan tersebut, Heru MAKI menyatakan telah meneruskan informasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Ia juga menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menemui Eva pada Minggu (11/10/2026), guna membahas persetujuan pemberian kuasa hukum dan langkah pendampingan selanjutnya.
“Setelah menerima laporan, saya teruskan laporan Bu Eva, orang tua Sherin, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saya juga sudah memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu besok dengan Bu Eva, berkenaan dengan persetujuan surat kuasa hukum dari orang tua Sherin kepada Bidang Hukum MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.
Heru menegaskan, dugaan perundungan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ia juga bersiap mendatangi Kepala MTs Muncar untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang berkembang, sekaligus mendorong kejelasan langkah sekolah dalam merespons persoalan yang melibatkan siswinya.
Bagi MAKI, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada klarifikasi atau penyelesaian internal. Jika dugaan kekerasan terbukti, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, hak korban, serta prosedur yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Heru juga menyayangkan munculnya laporan dugaan perundungan di tengah persiapan kegiatan Deklarasi Anti-Bullying yang akan digelar dalam rangkaian pameran memperingati Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pancoran Park, Rogojampi, Banyuwangi.
Kegiatan deklarasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), dengan melibatkan perwakilan siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PG/PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.
Bagi Heru MAKI, deklarasi antiperundungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar seremoni atau pernyataan komitmen. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun karakter tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.
MAKI Jatim menyatakan akan mengawal laporan keluarga Sherin melalui pendampingan hukum dan koordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keterangan dari pihak sekolah, hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta penelusuran bukti digital menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan perundungan terhadap anak membutuhkan respons cepat, perlindungan nyata bagi korban, dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kekerasan diduga terjadi di antara sesama pelajar, yang harus dikedepankan bukan sekadar menjaga nama baik institusi, melainkan memastikan keselamatan anak, mengungkap fakta, dan menegakkan pertanggungjawaban sesuai hukum. (Bagas)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.