Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Hak Pekerja Dituntut, PT Berkah Kedamin Jaya Hadapi Mediasi  

Hak Pekerja Dituntut, PT Berkah Kedamin Jaya Hadapi Mediasi   
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Sintang,MediaIndonesiaTimes.id 23 Juni 2026.PT Berkah Kedamin Jaya selaku pengelola SPBU 64.786.20 di wilayah Sintang berpotensi dikenakan sanksi tegas apabila terbukti melanggar norma ketenagakerjaan maupun prosedur hubungan industrial. Ancaman sanksi mencakup tiga kategori utama, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, serta kewajiban penuh membayar kompensasi dan ganti rugi kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN