MOJOKERTO – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Kali ini, isu tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada
Juni 2026.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap milik B yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Di sisi lain, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Namun, ia membantah nominal yang beredar di masyarakat.
Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penanganan perkara, maupun alasan mereka dapat dipulangkan setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.
Publik juga menanti kejelasan terkait apakah perkara tersebut masih berproses, dihentikan penyidikannya, atau terdapat alasan hukum lain yang mendasari pemulangan para terduga pelaku.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. (Bagas)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.