Dishub “Cuci Tangan”, Aktivitas Pemotongan Besi Tua di Pantai Boom Banyuwangi Diduga Abaikan K3 dan Legalitas
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
BANYUWANGI – (22/04/2026), - Aktivitas pemotongan besi tua di kawasan Pantai Boom Banyuwangi menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung tepat di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat itu diduga berjalan tanpa kejelasan legalitas serta mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).
Ironisnya, pihak Dishub yang bertugas di wilayah tersebut justru mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang telah berlangsung cukup lama itu. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lokasi kegiatan berada dalam area pengawasan mereka.




Awak media yang mencoba menelusuri asal-usul kegiatan tersebut mendapati tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Selain itu, para pekerja yang melakukan pemotongan besi terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri sesuai standar K3.
Andre, perwakilan dari PT Pelindo Property Indonesia (PPI) yang bertugas di kawasan Pantai Boom, menyatakan bahwa lokasi aktivitas tersebut bukan berada di bawah kewenangan pihaknya.




“Lokasi itu masuk wilayah Dinas Perhubungan, bukan PPI. Silakan konfirmasi ke kantor Dishub,” ujar Andre saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian mendatangi kantor Dishub di kawasan Pantai Boom dan bertemu dengan dua pegawai, Tri dan Heri. Dalam keterangannya, Tri menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas aktivitas pemotongan besi tua tersebut.




“Kami hanya menyediakan tempat. Soal kegiatan itu bukan tanggung jawab kami. Bahkan jika ada pelanggaran, itu bukan kewenangan kami. Silakan tanyakan ke pihak Syahbandar Tanjungwangi,” jelas Tri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pengawas. Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Agus Purwanto, yang akrab disapa Agus Pecok, menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja.




“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Meski bukan kewenangan langsung, setidaknya ada tanggung jawab moral untuk melaporkan atau mengoordinasikan jika terjadi dugaan pelanggaran, apalagi menyangkut keselamatan kerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran K3 yang terjadi secara terbuka tanpa adanya tindakan dari pihak terkait. Menurutnya, pembiaran seperti ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta mencoreng kinerja aparatur sipil negara.




Sebagai tindak lanjut, LPRI DPC Banyuwangi berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta instansi terkait lainnya guna mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab aparatur di lapangan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengawasan di wilayah strategis seperti kawasan pelabuhan dan wisata. Publik pun menanti kejelasan dari pihak berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut serta langkah tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati