Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

Didakwa Merongrong Kehormatan Pejabat Negara: Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Pemerasan Kadisdik Jatim

Didakwa Merongrong Kehormatan Pejabat Negara: Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Pemerasan Kadisdik Jatim
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Surabaya - Media Indonesia Times | Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki babak krusial, yakni pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dua jaksa penuntut umum, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, secara bergantian membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu. Dalam uraian tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya memenuhi unsur pidana pemerasan, tetapi juga telah melukai kehormatan, martabat, dan nama baik korban sebagai pejabat publik yang tengah mengemban amanah negara.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap citra dan kredibilitas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sehingga berimplikasi luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Menurut jaksa, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan biasa, melainkan sebagai serangan terhadap integritas pejabat negara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku mulai Tahun 2026.

“Dengan demikian, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan terhadap kedua terdakwa,” ujar jaksa di hadapan persidangan.

Lebih lanjut, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan tuntutan pidana tersebut. Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, serta berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di muka pengadilan.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak sependapat dan menegaskan akan menggunakan hak hukum kliennya untuk mengajukan pembelaan. Ia menyampaikan bahwa nota pembelaan atau pleidoi akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

“Pleidoi akan kami ajukan secara tertulis pada persidangan berikutnya,” ucap penasihat hukum di hadapan majelis.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan penetapan agenda lanjutan, yakni mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum perkara ini memasuki tahap replik, duplik, dan putusan.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi korban sebagai pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta status para terdakwa yang berasal dari kalangan mahasiswa, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral, hukum, dan intelektualitas. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN