Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Bupati Lombok Tengah Instruksikan Gerakan Nasional Cinta Tanah Air Jelang HUT Ke-81 RI

Bupati Lombok Tengah Instruksikan Gerakan Nasional Cinta Tanah Air Jelang HUT Ke-81 RI

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 001/69/BKBP/2026 tentang Gerakan Nasional Cinta Tanah Air dan Bangsa Indonesia sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Instruksi yang ditandatangani Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri pada 22 Juli 2026 itu menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 910/1065/VI/BKPDN/2026 mengenai kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

 

Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, BUMN, BUMD, pelaku usaha, pemerintah desa, dan kelurahan diminta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja dan/atau hari kalender pukul 10.00 WITA melalui pengeras suara atau media elektronik yang tersedia.

 

Selama lagu kebangsaan diperdengarkan, aparatur, peserta didik, tamu, maupun masyarakat yang berada di lokasi diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, mengambil sikap sempurna, serta memberikan penghormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam situasi penyelamatan maupun keadaan darurat.

 

Khusus di lingkungan satuan pendidikan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diwajibkan diperdengarkan atau dinyanyikan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai setiap hari sekolah.

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di kantor pemerintahan, kantor desa dan kelurahan, satuan pendidikan, kantor BUMN dan BUMD, instansi vertikal, rumah warga, tempat usaha, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kawasan pariwisata, serta lokasi strategis lainnya.

 

Masyarakat juga diimbau berpartisipasi memeriahkan HUT Ke-81 RI dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, spanduk, baliho, banner, lampu hias, dan berbagai ornamen bernuansa merah putih. Pemerintah turut mendorong pelaksanaan kerja bakti, gotong royong, serta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan melalui berbagai kegiatan positif selama bulan kemerdekaan.

 

Pelaksanaan instruksi tersebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bertugas melakukan pembinaan wawasan kebangsaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab melakukan pembinaan di seluruh satuan pendidikan. Dinas PUPR memfasilitasi pelaksanaan di Kompleks Kantor Bupati, sedangkan Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, para camat, lurah, dan kepala desa melaksanakan sosialisasi, pembinaan, fasilitasi, serta pengawasan sesuai kewenangannya.

 

Instruksi Bupati Lombok Tengah Nomor 001/69/BKBP/2026 berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diminta dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ru
Penulis Ruslan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN