Awal Tahun 2026 Steril, PW FR/FRN Lakukan Bersih-Bersih Internal
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Dalam pernyataannya, Agus Flores menekankan bahwa penggunaan logo dan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menggunakan identitas organisasi wajib memiliki izin resmi serta kartu tanda anggota (KTA) yang sah.
“Jika diperiksa secara hukum, izin penggunaan logo dan HaKI harus jelas. Tanpa itu, tentu akan menjadi persoalan hukum,” ujar Agus Flores dalam komunikasi internal yang beredar di kalangan pengurus. Selain menyoroti aspek legalitas, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando dalam organisasi demi menjaga marwah dan arah perjuangan FR/FRN. Ia menilai, penataan internal perlu dilakukan secara bertahap namun tegas agar organisasi berjalan sesuai tujuan awal.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran dan media yang tergabung agar menertibkan pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi. “Mohon kerja samanya sesuai arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, dimohon untuk disterilkan atau ditakedown tanpa terkecuali. Ke depan, tahun 2026 dipastikan steril,” demikian imbauan resmi yang disampaikan Sekjend.
Langkah ini, menurut pengurus pusat, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari penataan organisasi dan konsolidasi internal, agar tidak terjadi penggunaan nama besar organisasi untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip take and give serta garis komando yang telah ditetapkan. Pihak organisasi juga menegaskan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka bagi anggota maupun pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, dan struktur yang sah.
Dengan penataan ini, FR/FRN berharap ke depan dapat menjadi organisasi yang lebih tertib, profesional, dan taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan. (Ozi/FF/FRN)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati