Aturan atau Dinilai Berlebihan? Warga Cipinang Muara Keluhkan Motor Digembok Petugas Pembiayaan Usai Telat Bayar 8 Hari
Jakarta Timur – Seorang warga di Jalan Cipinang Muara IV, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku keberatan atas tindakan petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan yang menggembok sepeda motor miliknya karena keterlambatan pembayaran angsuran selama delapan hari.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) itu menuai perhatian warga sekitar. Konsumen mengaku belum dapat melunasi angsuran tepat waktu akibat kendala ekonomi yang datang secara mendadak.
Menurut keterangan konsumen, petugas mendatangi kediamannya dan melakukan pengamanan kendaraan dengan cara menggembok sepeda motor di lokasi. Saat itu, pihak konsumen melalui seorang anggota keluarga berinisial Y berupaya mengajak petugas berkomunikasi secara baik-baik. Namun, menurut pengakuannya, petugas tetap bersikeras menjalankan tindakan tersebut dan bahkan menanggapi dengan kalimat, "Viralkan saja."
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme penagihan yang diterapkan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait tindakan pengamanan kendaraan ketika keterlambatan pembayaran masih relatif singkat.




Sejumlah warga berharap proses penagihan tetap dilakukan secara persuasif, mengedepankan komunikasi, serta mengikuti ketentuan hukum dan etika penagihan yang berlaku. Mereka juga berharap konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi dan mencari solusi bersama.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait kronologi maupun dasar tindakan yang dilakukan petugas di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Apabila Anda memiliki rekaman video, foto, atau bukti percakapan, keterangan tersebut dapat ditambahkan sebagai penguat kronologi, namun tetap sebaiknya disertai konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan