Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

52 Izin Edar Terbit Dalam Hitungan Jam, BPOM Gebrak Percepatan Legalitas UMK Pangan Olahan Jawa Timur

52 Izin Edar Terbit Dalam Hitungan Jam, BPOM Gebrak Percepatan Legalitas UMK Pangan Olahan Jawa Timur

SURABAYA, 9 September 2026 — Media Indonesia Times | Percepatan legalitas menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong produk usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan untuk naik kelas dan memperluas akses pasar. Momentum tersebut terlihat dalam pelaksanaan Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan (Desk Percepatan) yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya pada 8–9 September 2026.

 

Berlangsung di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya, layanan tersebut menghadirkan evaluator secara langsung dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.

 

Kehadiran evaluator secara langsung membuat proses registrasi tidak lagi sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi berkembang menjadi ruang konsultasi dan penyelesaian persoalan teknis secara langsung. Pelaku UMK memperoleh kesempatan untuk mengklarifikasi persyaratan, memperbaiki kekurangan pada label maupun formula produk, hingga menyelesaikan proses verifikasi dengan pendampingan petugas.

 

Model layanan tersebut sekaligus memangkas hambatan yang selama ini kerap dihadapi pelaku usaha ketika mengurus legalitas produk pangan olahan secara mandiri.

 

Hasilnya cukup signifikan. Dari lebih dari 100 pengajuan yang mendapatkan pendampingan, sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah berhasil diterbitkan, sementara 55 pengajuan lainnya masih dalam proses.

 

Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, mengatakan pendampingan tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme registrasi, tetapi juga mendorong percepatan penyelesaian legalitas produk.

 

“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” ujarnya.

 

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa pola pendampingan intensif dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat transformasi UMK pangan olahan dari sekadar usaha produksi menuju entitas bisnis yang memiliki kepastian legalitas dan kesiapan memasuki pasar yang lebih luas.

 

Bagi pelaku usaha, terbitnya izin edar bukan sekadar pencapaian administratif. Legalitas merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat posisi produk di hadapan mitra bisnis, serta membuka peluang distribusi melalui saluran perdagangan yang lebih luas.

 

Pengalaman tersebut dirasakan langsung Risa Rahmania, salah satu peserta yang berhasil memperoleh izin edar dalam kegiatan Desk Percepatan.

 

Menurutnya, pendampingan secara langsung memberikan solusi terhadap kendala yang sebelumnya membuat proses pengajuan berlangsung cukup lama.

 

“Sangat membantu sekali karena sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama, tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,” tuturnya.

 

Kecepatan tersebut menunjukkan nilai strategis dari pendekatan layanan jemput bola. Pelaku UMK tidak hanya mendapatkan informasi mengenai regulasi, tetapi memperoleh asistensi langsung untuk memastikan dokumen dan persyaratan produknya dapat dipenuhi secara tepat.

 

Program Desk Percepatan ditargetkan memfasilitasi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Kehadiran layanan ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang semakin ramah terhadap pelaku UMK, khususnya dalam aspek kepastian dan percepatan legalitas.

 

Produk yang berhasil memperoleh izin edar kemudian tercatat dalam sistem perizinan BPOM. Status legal tersebut memberikan pijakan lebih kuat bagi pelaku usaha untuk memperluas penetrasi pasar, termasuk memasuki jaringan ritel modern dan rantai pasok domestik.

 

Lebih jauh, legalitas juga menjadi salah satu modal penting dalam mempersiapkan produk lokal menghadapi pasar global. Produk UMK yang telah memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan regulasi memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dikembangkan menuju pasar ekspor.

 

Dalam perspektif ekonomi, percepatan perizinan pangan olahan memiliki efek berantai. Ketika legalitas lebih mudah diakses, pelaku usaha dapat lebih cepat meningkatkan produksi, memperluas distribusi, membangun kemitraan, memperkuat merek, serta meningkatkan nilai tambah produk.

 

Karena itu, Desk Percepatan tidak semata-mata berbicara tentang berapa banyak izin yang berhasil diterbitkan dalam waktu singkat. Lebih dari itu, layanan tersebut mencerminkan upaya membangun ekosistem regulasi yang mampu berjalan beriringan dengan kebutuhan pertumbuhan UMK.

 

Dengan 52 izin edar yang telah terbit dan puluhan pengajuan lainnya masih berproses, percepatan yang dilakukan BBPOM di Surabaya memberikan sinyal positif bahwa produk pangan olahan UMK Jawa Timur memiliki peluang semakin besar untuk naik kelas dari pasar lokal menuju jaringan distribusi nasional, sekaligus membuka pintu menuju kompetisi di pasar global.Jika diinginkan, narasi ini juga bisa saya buatkan dalam versi lebih tajam ala liputan utama ekonomi-bisnis, dengan judul yang lebih “menggigit” dan fokus pada dampak legalitas terhadap omzet, investasi, ekspansi pasar, serta daya saing UMK. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN