Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

469 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus

469 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus

Surabaya, 30 Juli 2026 – Media Indonesia Times | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Dalam kegiatan yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, jajaran Satresnarkoba memaparkan capaian penanganan perkara narkotika sepanjang 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, sebanyak 469 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sebuah mekanisme hukum yang mengedepankan pemulihan bagi pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dari ratusan perkara tersebut, tercatat 663 tersangka telah menjalani proses penyelesaian melalui RJ, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitatif menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani penyalahguna narkotika, tanpa mengabaikan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredarannya.

 

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta sebagai wujud keterbukaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

 

Selain melakukan tindakan represif terhadap pelaku peredaran narkotika, Polrestabes Surabaya juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui program rehabilitasi dan Restorative Justice bagi pengguna yang memenuhi syarat. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada penyalahguna untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya.

 

Melalui sinergi antara penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap tercipta lingkungan yang semakin aman dan bebas dari ancaman narkoba, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN