Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

SPMB SMKN 1 Kopang 2026/2027, 485 Pendaftar Rebutkan Kuota 468 Siswa

SPMB SMKN 1 Kopang 2026/2027, 485 Pendaftar Rebutkan Kuota 468 Siswa

LOMBOK TENGAH – Minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di SMK Negeri 1 Kopang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 terbilang tinggi. Tercatat sebanyak 485 calon murid mendaftarkan diri, sementara kuota yang tersedia hanya 468 siswa.

 

Kepala SMK Negeri 1 Kopang, Lalu Subhanudin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahap pertama berlangsung pada 2–4 Juni 2026 dengan beberapa jalur penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia merinci, jalur Afirmasi menerima 53 murid atau sekitar 11 persen dari total kuota. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan melampirkan kartu keterangan keluarga miskin.

 

Selanjutnya, jalur Domisili menerima 49 murid atau sekitar 10 persen dari kuota. Jalur tersebut diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lingkungan sekolah sesuai ketentuan resmi.

 

Sementara itu, jalur Prestasi Rapor menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni 363 murid atau sekitar 75 persen. Jalur ini terbuka bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, seperti olahraga, seni, bela diri, dan bidang lainnya yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat.

 

Adapun sebanyak 20 calon murid atau sekitar 4 persen tercatat melalui mekanisme di luar sistem (offline).

 

Lalu Subhanudin menjelaskan, terdapat sejumlah calon murid yang tidak dapat masuk ke dalam sistem karena daya tampung sekolah telah mencapai batas maksimal.

 

"Kuota kami sebanyak 13 rombongan belajar (rombel) dengan total 468 murid. Namun yang berhasil masuk ke dalam sistem sebanyak 465 murid, sehingga ada sebagian pendaftar yang tidak dapat terakomodasi karena keterbatasan kuota," ujarnya.

 

Ia berharap seluruh proses SPMB di SMK Negeri 1 Kopang dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ru
Penulis Ruslan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN