Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Sidang Pembuktian Harta Bersama: Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Pengalihan Aset 

Sidang Pembuktian Harta Bersama: Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Pengalihan Aset 
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANJARNEGARA – Persidangan perkara pembagian harta bersama kembali digelar dengan nomer perkara 587/Pdt.G/ 2026/PA Ba, di Pengadilan Agama Banjarnrgara dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat I Selasa (28/07-2026). Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yg diketuai joleh Drs HM Mursyid dan Panitera Pengganti Aniqotur Rifa'ah, SH tersebut, Tergugat I tidak mengajukan saksi, hanya mengajukan bukti-bukti surat T6, yang pada pokoknya bertujuan menunjukkan bahwa kewajiban kredit terhadap bank atas objek sengketa telah dilunasi pada 26 Januari 2026 ke Bank Jateng, dan tidak membantah bukan harta bersama.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ha
Penulis Harmono
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN