Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Sidang Dana Hibah Jatim: Khofifah Hadir Sebagai Saksi, Sampaikan Klarifikasi di Hadapan Hakim

Sidang Dana Hibah Jatim: Khofifah Hadir Sebagai Saksi, Sampaikan Klarifikasi di Hadapan Hakim
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Surabaya – Media Indonesia Times | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 Februari 2026. Kehadirannya sebagai saksi menjadi sorotan publik luas, mengingat namanya pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.

Khofifah tiba di kawasan pengadilan tipikor Juanda sekitar pukul 13.30 WIB, ditemani oleh sejumlah pejabat Pemprov Jatim antara lain Kepala Biro Hukum Adi Sarono dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar. Setelah memasuki Ruang Cakra yang menjadi tempat persidangan, ia menempati kursi di barisan depan, didampingi Boedi Supriyanto dan praktisi hukum Syaiful Maarif.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dimulai dengan pemberian sumpah kepada Khofifah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk saksi. Setelah itu, proses pemeriksaan berlangsung dengan serangkaian pertanyaan dari majelis hakim terkait perkara tersebut.

Pada bagian penting dari persidangan, hakim ketua mengajukan pertanyaan langsung terkait apakah Khofifah mengenal keempat terdakwa yang berada di kursi pesakitan. "Tidak kenal, Yang Mulia," jawab Khofifah dengan tegas dan singkat.

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Hasanuddin; mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Jodi Pradana Putra; Sukar, pihak swasta asal Kota Blitar sekaligus mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung.

Sebelum melanjutkan memberikan keterangan, Khofifah juga mengucapkan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya karena memiliki agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

Nama Khofifah muncul dalam kasus ini setelah jaksa membacakan isi BAP milik Kusnadi. Dokumen tersebut menyebutkan dugaan adanya penerimaan persentase tertentu dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024 oleh sejumlah pihak. Selain Khofifah, nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim juga tercantum dalam BAP tersebut.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Khofifah berperan sebagai saksi dalam perkara ini. Seluruh keterangan yang disampaikannya akan melalui tahap pengujian dengan mempertimbangkan alat bukti, dokumen pendukung, dan keterangan saksi lainnya dalam sidang yang akan datang.

Proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim masih terus berlangsung. Jaksa penuntut umum telah merencanakan untuk menghadirkan saksi tambahan serta melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini. Masyarakat Jawa Timur terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan harapan akan terwujudnya keterbukaan serta penegakan hukum yang adil dan objektif. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN