Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Hotel, 99,68 Gram Diamankan  

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Hotel, 99,68 Gram Diamankan   
Ilustrasi

KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu di Hotel Bayu, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

 

  

Bermula hari Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang berinisial M.M. diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di Hotel Bayu, Jalan Kenanga No. 40, Kelurahan Selat Hilir.

 

Petugas segera melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi. Pada Senin, 21 September 2026, petugas melakukan penindakan. Dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan resepsionis hotel, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta barang-barang lainnya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses dalam penyidik

2 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, berat bruto ± 99,68 gram 1 buah plastik klip kosong tanpa merek 1 buah kantong plastik hitam tanpa merek 1 buah jaket merek Volcom warna hitam 1 buah kotak putih tanpa merek 1 buah casing ponsel warna ungu 1 unit ponsel merek OPPO A15 warna putih 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hijau Uang tunai sebesar Rp550.000 Pasal yang Disangkakan Tersangka dijerat ketentuan:

 Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

​Dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menyatakan, penindakan ini bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

"Kami terus bergerak menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres.

Su
Penulis Subianto
Re
Editor Redaksi
Sumber Humas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN