Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka BBM Bersubsidi ke Jaksa

Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka BBM Bersubsidi ke Jaksa
Keterangan Foto: Petugas Kejaksaan bersama pihak terkait saat melakukan penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Barang bukti berupa kendaraan pengangkut serta sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM turut diamankan dalam proses hukum kasus tersebut di Kabupaten Pohuwato.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui tahap II, Senin (28/9/2026).

 

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

 

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

 

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta pemeriksaan dan penyitaan barang bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.

 

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing MN, J, dan S, bersama barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar dan 19 jeriken kosong.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas polres Pohuwato

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN