Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Polres Sekadau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Perampasan Emas

Polres Sekadau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Perampasan Emas

Sekadau,- MediaIndonesiaTimes.id | 19 Agustus 2026.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan oleh AL (43), warga Kabupaten Sintang.

 

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara,” ujar IPTU Zainal.

 

Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

 

“Dalam proses penyidikan, kami tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena setiap masyarakat memiliki hak hukum dan konstitusional yang sama di muka hukum,” tegas IPTU Zainal.

 

Selain mendalami rangkaian kejadian, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran hasil penjualan emas serta penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan tersebut.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan konstruksi peristiwa berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Hingga proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN