POKIR DI UJUNG PISAU HUKUM: MAKI JATIM SERET DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH DPRD MAGETAN KE KEJATI
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Selama dua hari, tim MAKI Jatim turun langsung ke Magetan untuk mempertajam data, menelusuri fakta lapangan, serta mengevaluasi perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya berada di meja Kejaksaan Negeri Magetan. Hasilnya, organisasi antikorupsi tersebut menilai sudah cukup alasan untuk meningkatkan tekanan hukum ke level provinsi. Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) internal telah dituntaskan secara menyeluruh.
“Kami sudah turun langsung untuk mempertajam data temuan dan melakukan finalisasi pulbaket internal. Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan membawa laporan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019–2024 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Heru.
Keputusan membawa perkara ini ke Kejati Jatim tak lepas dari sorotan terhadap lambannya proses penyelidikan di tingkat kabupaten. Sejak September hingga Oktober 2025, perkara disebut masih berkutat pada tahap penyelidikan, meski sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.




Bagi MAKI Jatim, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perkara yang menyangkut anggaran publik bertahun-tahun itu belum juga meningkat ke tahap penyidikan?
Sebagai konsekuensi dari langkah hukum ini, rencana aksi demonstrasi akbar yang sempat disiapkan kini ditunda. MAKI memilih mengedepankan jalur hukum formal dengan pengawalan ketat terhadap proses di Kejati Jatim. Strategi ini disebut sebagai bentuk komitmen agar perkara ditangani secara profesional, terukur, dan berbasis alat bukti.
Fokus penyempurnaan laporan tidak hanya menyasar pihak legislatif. Tim Litbang dan tim hukum MAKI Jatim kini mendalami dugaan adanya kelompok tani (Poktan) fiktif sebagai penerima manfaat dana hibah Pokir. Jika dugaan ini terbukti, maka skema penyimpangan bisa mengarah pada praktik sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.
Tak berhenti di situ, MAKI Jatim juga mulai mengidentifikasi hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Artinya, potensi penyimpangan bisa saja meluas, tidak terbatas pada alokasi Pokir DPRD semata.




“Bukan hanya pihak legislatif DPRD Magetan yang harus bertanggung jawab pada dana Pokirnya. Kami juga sedang serius mengidentifikasi hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Magetan,” tandas Heru.
Dengan resmi dibawanya laporan ke Kejati Jatim, dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan memasuki fase krusial. Publik kini menunggu: akankah perkara ini segera naik ke tahap penyidikan? Akankah nama-nama yang terlibat diumumkan secara terbuka?
MAKI Jatim menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Harapannya sederhana namun tegas: penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berani menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan daerah.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian nyata integritas pengelolaan anggaran di Magetan. Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan. Namun jika kembali berlarut, kecurigaan akan terus membesar dan keadilan hanya tinggal janji. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati